Saat memutuskan untuk memiliki kendaraan, yang perlu diperhatikan bukan hanya dari sisi perawatannya. Kamu juga perlu memperhatikan surat-surat kendaraan seperti STNK dan plat nomor kendaraan yang biasanya hanya berlaku 5 tahunan.
Bila masanya sudah habis, kamu wajib memperpanjang masa berlakunya. Jika tidak dilakukan, berisiko mengalami penghapusan data oleh pihak kepolisian. Akibatnya kendaraan kamu jadi tidak bisa digunakan.
Sebagai informasi, yang dimaksudkan dari penggantian plat nomor bukan mengubah nomor plat kendaraan yang sudah ada sebelumnya. Tetapi mengganti papan nomor plat kendaraan itu karena masa berlakunya sudah habis.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan penggantian plat nomor, yakni:
Sekadar saran, ada baiknya kamu membawa pulpen sendiri untuk mengurangi risiko antre lama saat mengisi formulir. Bila persyaratan di atas sudah lengkap, kamu bisa langsung datang ke Samsat induk yang ada di domisilimu.
Jika memperpanjang masa berlaku plat nomor, otomatis kamu juga akan memperpanjang STNK. Sama seperti penggantian plat nomor, untuk melakukan perpanjangan STNK juga harus memenuhi persyaratan dokumen, di antaranya:
Biaya ganti plat motor tidak sama pada setiap daerah. Namun setidaknya ada perkiraan biaya ganti plat motor sebagai berikut:
Namun biaya tersebut belum termasuk iuran Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja (SWDKLLJ). Jenis asuransi satu ini berasal dari Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor. Hal yang tidak boleh terlewat juga, jangan sampai lupa atau terlambat untuk melakukan perpanjangan STNK dan plat nomor kendaraan. Pasalnya nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara. Bila memang diperlukan, catat saja masa akhir berlaku dari STNK agar tidak terlambat melakukan perpanjangan.
Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?
Sekarang untuk bayar pajak motor, bisa dilakukan dengan online, salah satunya menggunakan aplikasi LinkAja. Berikut ini cara bayar pajak motor dengan menggunakan LinkAja.
Bagaimana cukup mudah, kan? Aplikasi LinkAja bisa memudahkan berbagai transaksi. Bukan hanya untuk pajak motor, tapi kamu bisa mengandalkannya untuk melakukan berbagai transaksi online atau offline di merchant-merchant yang sudah menjalin kerjasama dengan LinkAja, bayar tagihan telepon dan TV berlangganan, pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembelian pulsa, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bayar asuransi, kirim uang, maupun donasi.
LinkAja juga sering memanjakan penggunanya dengan menghadirkan diskon atau promo menarik. Kamu bisa mengecek informasinya di sini.
Baca juga: Daftar Harga Terbaru Pertamina Dex yang Perlu Diketahui