Info

Mau Balik Nama Motor? Pastikan kamu Tahu Cara dan Biayanya Berikut Ini!

Icon Calendar LinkAja7 Mar 2022

Image Artikel Mau Balik Nama Motor? Pastikan kamu Tahu Cara dan Biayanya Berikut Ini! LinkAja

Kalau kamu baru saja membeli sepeda motor bekas, jangan lupa untuk melakukan balik nama kendaraan menjadi atas nama kamu sendiri. Apabila kamu tidak melakukan hal ini, maka tentu akan sangat merepotkan karena kamu harus bolak-balik meminjam KTP pemilik sebelumnya untuk melakukan perpanjangan STNK serta dokumen penting lainnya.

Balik nama kendaraan bermotor adalah sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya. Pengalihan nama tersebut dilakukan di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Petunjuk Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Sebelum melakukannya, simak dahulu prosedur dan biaya balik nama motor terbaru 2022 berikut ini!

 

Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian? Syarat dan Info Lengkap

Persyaratan yang Dibutuhkan

Untuk melakukan balik nama motor bisa dilakukan di Samsat terdekat di kota kamu. Namun, sebelum datang ke Samsat, pastikan bahwa kamu telah melengkapi persyaratan dokumentasi yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Pasalnya, jika ada kekurangan dokumen, maka dokumen-dokumen lainnya  juga akan dikembalikan kepada kamu. Untuk menghindari hal tersebut, berikut rincian dokumen yang harus kamu lengkapi:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta fotocopy 2-3 lembar
  • KTP pemilik kendaraan yang baru asli disertai dengan fotocopy 2-3 lembar
  • BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli dan disertai dengan fotocopy
  • Kuitansi atau bukti jual beli motor. Khusus untuk kamu bukti jual beli ini, perlu disertakan tanda tangan pemilik baru dan lama di atas materai
  • Berkas cek fisik motor yang sudah dikeluarkan oleh Samsat

Prosedur Pengurusan Balik Nama Kendaraan Motor

Beberapa prosedur balik nama kendaraan motor yang perlu kamu perhatikan antara lain:

  • Melakukan cek fisik kendaraan. Proses pengecekan akan dilakukan petugas Samsat dengan memperhatikan nomor rangka dan mesin kendaraan
  • Pengisian formulir balik nama. Formulir ini bisa didapatkan dari loket pendaftaran. Setelah kamu isi lengkap dan benar, serahkan formulir beserta dengan dokumen lainnya
  • Tunggu antrean. Petugas akan melakukan pemanggilan sesuai nomor urut yang sudah kamu dapatkan
  • Proses pembayaran. Besarnya biaya yang perlu dibayarkan tidak sama, banyak tidaknya akan disesuaikan dengan jenis kendaraan
  • Tunggu proses pencetakan STNK selesai. Dalam kondisi normal, STNK dapat diselesaikan pada hari yang sama. Namun, tak menutup kemungkinan kamu akan diminta untuk menunggu sekitar 5 hingga 7 hari kerja
  • Ambil STNK baru yang sudah dibalik nama. Cek apakah terdapat kesalahan dalam penulisan nama yang tertera

Baca juga: Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Blokir STNK

Biaya Balik Nama Motor 2021

Biaya balik nama motor 2021 bisa berbeda-beda, tergantung daerah. Namun secara keseluruhan, perbedaan biaya antar daerah tidak terlalu besar. Jika kamu ingin mengetahui detail biaya balik nama motor tiap daerah, sebaiknya lakukan pengecekan pada laman resmi Samsat. Namun, apabila kamu berdomisili di DKI Jakarta, berikut biaya balik nama motor yang perlu kamu ketahui:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) adalah dana sukarela dari pembayar pajak kendaraan sepeda motor dalam kecelakaan jalan raya dan berfungsi sebagai dana asuransi sebesar Rp 35.000
  • Biaya administrasi, total biaya pengerjaan imbal jasa sepeda motor sebesar Rp 80.000
  • Biaya pembuatan BPKB baru untuk kendaraan sepeda motor kamu sebesar Rp 80.000
  • Biaya cetak STNK sebesar Rp 50.000
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru untuk sepeda motor kamu sebesar Rp 30.000
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Untuk hal ini, jumlahnya pun bervariasi sesuai dengan tipe kendaraan motor. Namun, tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari dasar pajak SKDP
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tergantung jenis, harga dan umur dari sepeda motor tersebut. PKB ini tercantum di STNK pemilik sepeda motor lama

Dalam hal biaya balik nama motor, banyak orang yang sering kebingungan melakukan perhitungan karena biaya balik nama motor ini berbeda-beda tergantung basis pajak kendaraan yang dibeli.

Oleh karena itu, pertama-tama kamu harus mengetahui berapa biaya dasar pajak sepeda motor tersebut. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar biasanya sebesar 1,5% dari nilai jual sepeda motor. Khusus untuk kendaraan sepeda motor bekas, karena harga jual sepeda motor di pasaran masih terus meningkat; sepeda motor jenis ini bisa saja mengalami penurunan nilai. Meski begitu, kamu tetap bisa melihat nilai PKB berdasarkan PKB tahun lalu yang melekat pada STNK pemilik lama.

Berbicara soal pajak, sudahkah kamu melakukan pembayaran pajak untuk sepeda motor kamu? Jika belum, segera lakukan pembayaran pajak motor dengan mudah lewat aplikasi LinkAja! LinkAja merupakan layanan uang elektronik yang sangat  memudahkan berbagai transaksi nontunai. Berikut ini cara pembayaran pajak motor dengan LinkAja yang bisa kamu lakukan:

  • Unduh aplikasi LinkAja terlebih dulu di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS. Bila sudah, buka aplikasi LinkAja dan daftarkan dirimu
  • Pastikan saldo LinkAja sudah terisi
  • Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
  • Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin
  • Setelah itu, periksa informasi yang tertera, seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja kamu
  • Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik
  • kamu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat dari lokasi kamu

 

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pentingnya Asuransi Motor dan Cara Memilih yang Terbaik

 

Cara Terbaru Balik Nama Motor 2022

Balik nama merupakan proses bergantinya nama pemilik kendaraan bermotor pada STNK dan BPKB. Prosedur balik nama kendaraan motor dari pemilik lama ke pemilik baru tidak rumit. Prosedur ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan kantor Kepolisian Daerah.

1.       Pertama-tama lakukan prosedur balik nama di kantor SAMSAT sesuai dengan KTP pemilik baru. Jika pemilik lama berasal dari wilayah berbeda, maka harus dilakukan prosedur cabut berkas dari SAMSAT wilayah lama ke wilayah tempat pemilik baru. Kalau tidak ada perbedaan wilayah, kamu bisa langsung mempersiapkan beberapa hal, seperti:

-          KTP (asli dan fotokopi)

-          BPKB (asli dan fotokopi)

-          STNK (asli dan fotokopi)

-          Bukti jual kendaraan atau alih kepemilikan antara penjual dan pembeli. Bisa menggunakan kwitansi pembayaran bertanda tangan di atas materai.

-          Faktur (asli dan fotokopi)

2.       Setelah persyaratan lengkap, bawa motor kamu ke bagian cek fisik dan biarkan petugas mengecek fisik kendaraan kamu. Setelah selesai, ambil lembaran hasil cek fisik berisi Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan.

3.       Bawa kelengkapan berkas berikut hasil cek fisik ke loket cek fisik khusus Balik Nama sekaligus membayar biaya pengesahan cek fisik.

4.       Setelah itu, langsung ke loket pendaftaran Balik Nama dengan membawa seluruh kelengkapan berkas yang sudah kamu persiapkan. Isi formulir yang diserahkan oleh petugas dan kembalikan.

5.       Jika semua sudah benar, kamu akan menerima tanda terima pemrosesan berkas beserta BPKB dan KTP asli. Persiapkan uang untuk biaya pendaftaran balik nama.

6.       Di hari yang sudah ditentukan, kamu bisa ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima, BPKB, serta fotokopi kwitansi pembelian dan lembaran hasil cek fisik. Jika lengkap, kamu akan menerima rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan lalu bayarkan di loket pembayaran.

7.       Jika sudah selesai, maka kamu tinggal menanti nama kamu dipanggil untuk mengambil STNK dengan nama pemilik baru.

8.       Selepas itu, yang perlu kamu lakukan adalah pergi ke kantor Polda setempat dengan membawa berkas-berkas berupa:

-          Fotokopi STNK yang telah di-balik nama

-          Fotokopi KTP pemilik baru

-          BPKB (asli dan fotokopi)

-          Fotokopi kwitansi pembelian motor

-          Fotokopi hasil pengesahan cek fisik

9.       Ambil nomor antrian dan formulir dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas kamu. Jika lengkap, kamu akan menerima tanda pembayaran untuk dibayarkan di loket. Jika telah membayar, kamu akan menerima salinan bukti setoran dan stiker untuk ditempelkan pada formulir pendaftaran.

10.   Isi formulir yang telah diberikan tadi dan tempelkan stikernya.

11.   Tunggu nomor antrian kamu dipanggil untuk menyerahkan formulir dan berkas kepada petugas.

12.   Setelah selesai divalidasi, serahkan formulir dan berkas kepada petugas dan ambil tanda terima pemrosesan BPKB.

13.   Kembali ke Polda di tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil BPKB yang telah dibalik nama dengan membawa tanda terima dan fotokopi KTP.

Baca juga: Lebih Untung Isi Bensin Pakai MyPertamina, Bayar Pakai LinkAja

Biaya Balik Nama Motor

-          Biaya administrasi: Rp35.000

-          Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000

-          Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000

-          Biaya penerbitan STNK: Rp100.000

-          Biaya Pengesahan STNK: Rp25.000

-          Biaya petugas cek fisik kendaraan Rp20.000-50.000

-          Surat mutasi kendaraan ke luar daerah: Rp150.000 (untuk motor dari luar daerah)

-          Biaya Penerbitan TNKB motor: Ro60.000

-          Biaya transfer Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): 10% (dari harga untuk penyerahan pertama) dan 1% (dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

-     Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): 2% (dari harga jual untuk kepemilikan pertama), 2,5% (dari harga jual untuk kepemilikan kedua), 3% (dari harga jual untuk kepemilikan ketiga), dan seterusnya sampai 10% (dari harga jual untuk kepemilikan ke-17)

Itulah informasi seputar biaya balik nama motor serta persyaratan dan prosedurnya. Semoga dengan adanya informasi ini semakin memudahkan kamu dalam melakukan proses balik nama motor kamu.

Untuk kamu yang mau bayar pajak motor, kini dapat kamu lakukan secara online dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Panduan lengkapnya dapat kamu temukan di link ini. Untuk mendapatkan aplikasi LinkAja, kamu dapat mengunjungi link berikut:

 

 

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya