Info

Informasi Lengkap Mutasi Kendaraan 2022 yang Wajib Diketahui

Icon Calendar LinkAja14 Jun 2022

Image Artikel Informasi Lengkap Mutasi Kendaraan 2022 yang Wajib Diketahui LinkAja

Mutasi kendaraan merupakan proses registrasi ulang kendaraan karena pemilik kendaraan pindah domisili atau daerah tempat tinggal. Jadi, pendataan harus dilakukan kembali berdasarkan daerah tempat tinggal yang baru.

Mutasi kendaraan akan mengubah informasi yang ada di STNK, BPKB, dan plat nomor kendaraan dengan yang baru. Jika kamu tidak melakukan mutasi kendaraan atau menundanya terlalu lama, saat ingin melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan membayar pajak kendaraan akan mengalami kesulitan. Pasalnya, pengurusan administrasi kendaraan biasanya tergantung pada domisili tempat tinggal pemiliknya.

Proses dari mutasi kendaraan ini berlaku baik untuk mobil maupun motor. Selain itu, sebelum melakukan mutasi kendaraan, kamu perlu tahu apa saja persyaratan yang perlu dipenuhi, cara, dan biaya mutasi kendaraan. Informasinya akan dijelaskan di bawah ini:

 

Baca juga: Persyaratan Ganti Plat Motor dan Biaya yang Harus Dibayarkan

 

Persyaratan Mutasi Kendaraan Motor Maupun Mobil

  1. Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  2. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap.
  3. Membawa KTP asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
  4. Membawa faktur atau form A asli dan fotokopi Khusus untuk badan hukum.
  5. Membawa kwitansi berupa bukti jual beli kendaraan dan materai Rp6.000.
  6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak satu lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan serta diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.
  7. Bagi kendaraan instansi pemerintah, maupun BUMD, dan BUMN perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang diberikan tanda tangan oleh pimpinan dan cap instansi yang tersebut.

 

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor dan Mobil

Baik mutasi kendaraan untuk motor maupun mobil alurnya sama. Berikut alur mutasi kendaraan:

  1. Memberikan laporan pada Samsat yang terdaftar sekarang.

  2. Memberikan berkas KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

  3. Melakukan cek fisik (gesek mesin dan nomor rangka) serta membayar sejumlah biaya.

  4. Memberikan fotokopi KTP, BPKB, STNK sebanyak dua rangkap ke loket mutasi.

  5. Menuju ke bagian fiskal dan bayar sejumlah biaya.

  6. Menuju Ke bagian mutasi lagi, kemudian bayar biaya untuk mencabut berkas yang terdapat di Samsat setempat

  7. Tunggu hingga berkas keluar dalam beberapa hari. Kamu bakal memperoleh surat jalan sementara.

  8. Bila berkas sudah keluar, berikan laporan ke Samsat daerah tujuan dan berikan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi.

  9. Lakukan cek fisik lagi dan membayar sejumlah biaya.

  10. Bila mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.

  11. Datang kembali ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan untuk mengambil plat nomor dan STNK baru dan bayar sejumlah biaya untuk keperluan pengurusan penulisan BPKB, STNK, pajak, dan pelat nomor.

  12. Menunggu kembali BPKB yang baru beberapa hari.

  13. Mengambil BPKB terbaru.

 

Baca juga: Selain Persyaratan, Ketahui Pula Tahap Bayar Pajak Motor Berikut Ini!

 

Biaya Mutasi Kendaraan Motor

Besaran biaya mutasi kendaraan bermotor pada dasarnya telah diatur pada regulasi pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

 

Dalam aturan tersebut, disebutkan biaya mutasi motor ditetapkan sebesar Rp150.000, sedangkan biaya cabut berkas untuk mobil ditetapkan sebesar Rp250.000. Biaya tersebut akan bertambah jika dilakukan proses balik nama sekalian saat mutasi kendaraan. 

 

Biaya mutasi dan balik nama motor ini meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pembuatan STNK baru, pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat baru, dan BPKP Baru. Dengan tambahan ini, rincian biaya mutasi dan balik nama motor adalah sebagai berikut:

  1. Biaya mutasi motor di Samsat: Rp150.000

  2. Pembuatan STNK baru: Rp100.000

  3. Pembuatan TNKB atau pelat nomor: Rp60.000

  4. Pembuatan BPKB baru: Rp225.000

  5. Biaya BBN KB: Rp200.000

 

Biaya Mutasi Kendaraan Mobil

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, ada beberapa biaya penerbitan surat mutasi kendaraan yang perlu dibayarkan, yaitu:

  1. Biaya penerbitan kendaraan bermotor roda empat sebesar Rp250 ribu.

  2. Biaya cetak BPKB baru Rp375 ribu.

  3. Biaya penerbitan STNK baru Rp200 ribu.

  4. Biaya pengesahan STNK roda empat Rp50 ribu.

  5. Biaya cek fisik kendaraan Rp20 ribu.

 

Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

 

Bayar Pajak Motor Pakai Aplikasi LinkAja

Setelah tahu cara mutasi kendaraan, sekarang yuk cari tahu bagaimana langkah untuk membayar pajak kendaraan!

Kamu bisa mengandalkan aplikasi LinkAja. Dengan begitu, pembayaran pajak kendaraan bisa lebih praktis. Berikut ini cara bayar pajak motor memanfaatkan aplikasi LinkAja:

  1. Buka aplikasi LinkAja yang ada di smartphonemu

  2. Lakukan isi saldo LinkAja minimal sejumlah biaya untuk membayar pajak motor serta biaya administrasi

  3. Pilih menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili kamu

  4. Input nomor mesin, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor polisi kendaraan

  5. Lakukan pengecekan terkait informasi detail kendaraan dan nominal biaya apakah sudah benar. Jika sudah, input PIN LinkAja

  6. Bila pembayaran berhasil, kamu akan memperoleh SMS notifikasi sebagai bukti sudah dibayarkan dan terdapat pengesahan elektronik di akun aplikasi LinkAja kamu

Bagaimana cukup mudah bukan membayar pajak dengan LinkAja? Yang perlu kamu lakukan sekarang adalah dengan mengunduh aplikasi LinkAja di smartphonemu melalui link di bawah ini. Selamat mencoba!

 

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya