Bila kamu mempunyai kendaraan yang jumlahnya lebih dari satu, maka wajib membayar pajak progresif. Yang dimaksud dengan pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar bila memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu yang memiliki kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal. Itulah sebabnya tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan besaran nilainya.
Pengenaan pajak bagi kendaraan tercantum pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang ini berisi jika kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak terbagi dalam tiga jenis kendaraan, yakni:
Misalnya dalam satu rumah kamu mempunyai satu motor, satu mobil, dan satu truk. Kendaraan-kendaraan tersebut terdaftar atas nama pribadi. Maka kendaraan-kendaraan tersebut termasuk dalam kepemilikan pertama. Alasannya karena berbeda jenis kendaraan. Jadi, kamu hanya wajib membayar pajak progresif pertama.
Kepemilikan pertama biasanya harus membayar pajak sebesar 2 persen, dan bertambah 0,5 persen sampai kepemilikannya mencapai ke-17 atau sebesar 10 persen.
Di bawah ini terdapat daftar besaran tarif pajak progresif khusus untuk daerah di DKI Jakarta:
Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?
Nominal pajak progresif berdampak pada total pajak kendaraan yang wajib kamu bayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperoleh dari hasil perhitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien PKB x tarif pajak. Untuk menghitung besaran tarif pajak progresif, perlu menentukan dua hal.
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Yang dimaksud dari NJKB adalah harga atau nilai dari Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah memperoleh data dari Agen Pemegang Merek. Nominal NJKB bisa didapatkan dari rumus: (PKB/2) x 100. PKB sendiri singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor. Biasanya terdapat di lembar bagian belakang STNK
2. Efek negatif atas penggunaan kendaraan. Nilai yang ditentukan biasanya satu atau lebih
Hasil NJKB yang sudah diperoleh, coba kalikan dengan persentase pajak progresif berdasarkan urutan kendaraan yang dimiliki. Kemudian dapatkan nilai Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) agar bisa memperoleh hasil pajak progresif tiap kendaraan.
Bila kamu membeli empat mobil di tahun yang sama, di STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp1.500.000. Lalu SWDKLLJ sebesar Rp150.000. Maka perhitungan NJKB mobil adalah:
NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 hasilnya Rp75.000.000
Perhitungan ini dimulai dari kendaraan pertama sebagai berikut:
Mobil Pertama
PKB: Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak progresif : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp 1.650.000
Mobil Kedua
PKB: Rp75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000
Dan seterusnya.
Itu tadi informasi soal apa itu pajak progresif dan bagaimana perhitungannya. Semoga bisa membantu kamu ya.
Bagi kamu yang tidak mau ribet bayar pajak kendaraan, sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Berikut caranya:
Cukup mudah, ‘kan? Dengan menggunakan aplikasi LinkAja kamu bisa melakukan berbagai transaksi pembayaran. LinkAja juga secara rutin memberikan promo bagi penggunanya bila melakukan transaksi dengan aplikasi berwarna merah ini. Kamu bisa terus update informasi promonya di sini agar tidak ketinggalan. Sekarang ambil smartphone kamu dan segera unduh aplikasi LinkAja di App Store untuk pengguna iOS dan Play Store untuk pengguna Android.
Baca juga: Cara Mudah Pesan Ojek Online di Smartphone