Kemudahan transaksi online sebagai dampak dari kemajuan teknologi ternyata membawa banyak manfaat. Apalagi dengan adanya imbauan untuk meminimalisir kontak fisik demi mencegah penyebaran virus.
Proses pembayaran pun jadi lebih mudah, aman, dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Kemudahan transaksi online juga berlaku saat kamu ingin membayar pajak motor. Selain mudah dan aman, kelebihan lain dari bayar pajak motor online pun bisa menghindarkan pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.
Hal yang perlu diperhatikan sebelum membayar hanyalah memastikan jika pemilik STNK adalah pemilik asliya. Bila STNK belum balik nama, maka kamu tidak bisa melakukan bayar pajak motor online.
Mungkin yang jadi pertanyaan kamu, bagaimana dengan STNK barunya? Tenang saja, STNK baru akan tetap dikirim ke alamat kamu sesuai yang tertera pada STNK dan tanpa dikenakan biaya ongkos kirim.
Di bawah ini ada beberapa cara membayar pajak motor secara online yang bisa kamu pilih:
Siapkan BPKB asli dan fotokopinya, KTP pemilik kendaraan asli yang sesuai dengan keterangan di STNK dan fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, dan jika dikuasakan jangan lupa untuk menyertakan surat kuasa yang diberi materai dan melampirkan KTP penerima kuasa serta fotokopinya. Sementara untuk tata caranya bisa ikuti bawah ini!
Selain bayar pajak motor online dengan aplikasi Samsat Online Nasional, ada lagi cara yang lebih praktis, yakni menggunakan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini merupakan layanan uang elektronik yang sangat memudahkan berbagai transaksi nontunai.
Berikut ini cara membayar pajak motor dengan LinkAja yang bisa dilakukan.
Selain bayar pajak motor online, kamu juga bisa memanfaatkannya untuk membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, donasi, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, pembelian pulsa, pembayaran BPJS, kirim uang, bertransaksi online atau offline di berbagai merchant yang sudah bermitra dengan LinkAja. LinkAja juga sering mengadakan diskon atau promo menarik yang sayang untuk dilewatkan. Yuk, unduh aplikasinya sekarang di App Store atau Google Play!
Baca juga: Bayar Tagihan Listrik Jadi Lebih Mudah, Begini Caranya