Keuangan

Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Cara Daftar, Syarat, dan Cara Klaim

Icon Calendar LinkAja14 Des 2022

Image Artikel Mengenal Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Cara Daftar, Syarat, dan Cara Klaim LinkAja
Pexels.

Pada awal tahun 2022, Pemerintah meluncurkan program terbaru yang merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini dibuat untuk merespon situasi yang terjadi di dunia kerja, yaitu adanya gelombang pemutusan hubungan kerja akibat situasi ekonomi global yang tidak menentu. 

Lalu, apa itu sebenarnya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan bagaimana cara mendaftar dan klaim manfaatnya? Simak terus penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: Cek Syarat Lengkap dan Cara Mudah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Berikut Ini

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaaan (JKP), Program Terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan

JKP dibuat sebagai program jaminan dari Pemerintah kepada para pekerja/buruh yang terkena dampak PHK. Program ini dibuat dengan tujuan mempersiapkan tenaga kerja terdampak untuk bisa mempersiapkan mereka saat mencari pekerjaan baru nantinya. Adapun, jaminan yang dimaksud dalam program ini adalah bantuan uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan kemampuan. 

Namun, Pemerintah menegaskan JKP bukan merupakan program pengganti pesangon yang diterima oleh tenaga kerja terdampak PHK. Pihak pemberi kerja tetap wajib untuk memberikan pesangon kepada karyawan mereka yang terkena kebijakan PHK. Kewajiban pesangon ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang dan pihak pemberi kerja tetap wajib memberikannya kepada karyawan. 

Syarat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Program JKP hadir sebagai bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, manfaat dari program ini bisa dirasakan oleh para peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah kriteria tenaga kerja yang berhak menjadi peserta program JKP:

  • WNI.
  • Usia belum mencapai 54 tahun.
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal mengikuti 3 program (JKK, JHT, dan JKM).
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Selain itu, manfaat JKP ini dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK (6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut). Pekerja juga diwajibkan menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali. 

Para pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya selesai dalam waktu yang telah ditetapkan tidak dapat memperoleh manfaat JKP. 

Baca juga: Mengenal PPOB dan Tips untuk Memulai Bisnis Online Ini

Manfaat Program JKP untuk Peserta

Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan di atas, peserta JKP bisa menerima manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai berikut:

1. Uang tunai

Bantuan uang tunai akan diberikan oleh Pemerintah selama 6 bulan berturut-turut dengan rincian sebagai berikut:

  • Tiga bulan pertama, peserta JKP akan mendapatkan uang tunai 45% dari upah yang terakhir diterima.
  • Bulan keempat dan keenam, besaran upah yang diterima adalah sebesar 25% dari upah terakhir.
  • Batas maksimal besaran upah yang diterima adalah Rp5 juta. 

2. Akses informasi kerja

Selain bantuan uang tunai, peserta JKP juga akan mendapatkan akses informasi yang meliputi data lowongan kerja dan bimbingan dalam bentuk konseling karier.

3. Pelatihan kerja 

Dalam rangka meningkatkan kemampuan keahlian para pekerja terdampak PHK, Pemerintah bekerja sama dengan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) akan memberikan pelatihan bagi peserta JKP. 

Jenis pelatihannya pun bervariasi, mulai dari yang sifatnya re-skilling ataupun up-skilling. Tujuannya adalah mempersiapkan pekerja dengan keahlian yang lebih matang atau keahlian baru saat mencari kerja nantinya.

Baca juga: Kartu Prakerja 101: Pendaftaran, Manfaat, dan Rincian Insentif

Cara Mengajukan Klaim JKP

Seperti yang telah disebutkan di atas, manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK. Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Besaran uang tunainya pun berbeda-beda yang dibagi menjadi dua periode, yaitu tiga bulan pertama (45% dari upah terakhir) dan tiga bulan terakhir (25% dari upah terakhir). 

Berikut adalah cara mengajukan klaim manfaat uang tunai dari program JKP.

1. Cara klaim JKP bulan pertama

Pada bulan pertama, ini adalah langkah-langkah mengajukan klaim JKP:

  • Masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
  • Pilih menu “Ajukan Klaim.”
  • Isi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK.
  • Data tersebut akan melewati proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Email pemberitahuan proses klaim JKP akan dikirimkan ke peserta setelah proses validasi selesai.
  • Saat proses sudah selesai, manfaat uang tunai JKP pun akan masuk secara otomatis ke rekening peserta.

2. Cara klaim JKP bulan kedua hingga bulan keenam

Proses klaim manfaat uang tunai JKP akan berbeda pada bulan pertama dan bulan-bulan berikutnya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja.
  • Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah memasuki proses wawancara.
  • Peserta diwajibkan mengikuti konseling yang telah dijadwalkan.
  • Peserta wajib mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja pada periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80%.
  • Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja. 

 

Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lengkap dan Mudah

Perbedaan Program JKP dan Program JHT

Sama-sama merupakan bagian dari BPJS Ketenagakerjaan, program JKP dan JHT memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Berikut adalah perbedaannya.

1. Masa pencairan

Masa mengajukan klaim menjadi perbedaan yang signifikan dari kedua program ini. Manfaat JKP bisa diklaim secara langsung setelah pekerja/buruh terkena PHK atau maksimal 3 bulan setelah terkena PHK dengan catatan sudah melaporkan PHK di akun Siap Kerja.

Sementara itu, klaim JHT baru bisa dicairkan saat peserta telah berusia 56 tahun yang disesuaikan dengan tujuan dari program ini, yaitu jaminan untuk hari tua pekerja. 

2. Syarat penerima

Bagi peserta yang menderita cacat mental tetap dan meninggal dunia tidak bisa menerima manfaat JKP. Sementara itu, bagi pekerja yang mengalami cacat mental tetap atau meninggal dunia masih bisa memperoleh JHT.

3. Manfaat program

Program JHT hanya memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan dalam satu kali. Sementara itu, program JKP memberikan tiga manfaat berbeda kepada peserta, yaitu bantuan uang tunai selama 6 bulan, akses informasi ke lowongan pekerjaan, dan pelatihan kerja. 

Baca juga: Rincian Biaya Franchise Mixue untuk Memulai Bisnis Franchise

 

Itu informasi-informasi yang perlu kamu ketahui seputar program Jaminan Kehilangan Pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Yuk cek kembali kepesertaan kamu di BPJS Ketenagakerjaan dan persiapkan diri lebih baik di masa-masa yang lebih menantang.


Artikel Terkait

Kategori Lainnya