Info

Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Blokir STNK

Icon Calendar LinkAja26 Mei 2021

Image Artikel Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Mudah Blokir STNK LinkAja

Kamu baru saja menjual kendaraan? Jika iya, sebaiknya segera lakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lamamu. Bila tidak, kamu akan berisiko terkena pajak progresif. Pajak progresif kendaraan sendiri adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan yang punya lebih dari satu jenis kendaraan yang sama serta nama dan alamat pemilik yang sama pula.

Aturan terkait pajak progresif ini  sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 yang berisi tentang  Pajak Kendaraan Bermotor.

Maka dari itu, agar kamu tidak terkena pajak progresif, kamu harus segera blokir STNK kendaraan yang dijual tersebut. Sekarang untuk blokir STNK tidak perlu repot datang ke Samsat. Cukup dilakukan dengan cara online, maka STNK lamamu akan terblokir. Cara blokir STNK bagi kamu warga Jakarta bisa dilakukan secara online dengan mengakses link https://pajakonline.jakarta.go.id dan melakukan registrasi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga: Pajak 101: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Syarat Blokir STNK

Sebelum menempuh cara blokir STNK secara online, kamu harus tahu dulu apa saja syarat blokir STNK yang perlu dipenuhi. Berikut ini beberapa syaratnya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • akta penyerahan/surat atau bukti bayar
  • STNK atau BPKB
  • Softcopy surat kuasa (bila mewakili) dan KTP yang akan diwakilkan

Hal yang perlu dicatat, bila STNK atau BPKB atau surat akta penyerahan dan bukti bayar tidak ada, Anda tidak bisa menerapkan cara bayar STNK online. Jadi, proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online Kini Cukup di Rumah Saja

Cara Blokir STNK Secara Online

  1. Mengakses situs pajak online untuk daerah Jakarta https://pajakonline.jakarta.go.id.
  2. Buat akun dengan memilih bagian pendaftaran wajib pajak. Kemudian isi informasi data diri yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki.
  3. Bila akun sudah berhasil dibuat, lakukan aktivasi akun pada e-mail pribadi yang sudah didaftarkan sebelumnya.
  4. Masuk dengan menggunakan alamat e-mail dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  5. Jika sudah masuk ke homepage pajakonline.jakarta.go.id, pilih kolom PKB
  6. Pada halaman PKB, kamu bisa melihat semua informasi terkait kendaraan yang kamu miliki termasuk kendaraan yang hendak diblokir.
  7. Pilih bagian pelayanan Permohonan Lapor Jual. Kemudian pilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
  8. Isi semua data yang diperlukan dalam formulir lapor jual kendaraan bermotor. Jika sudah mengisinya, cek ulang seluruh data diri Anda dan pembeli kendaraan
  9. Submit dokumen persyaratan blokir STNK yang sudah dijelaskan di atas
  10. Cara blokir STNK yang terakhir, klik tombol kirim. Kemudian tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika sudah disetujui, informasi pemblokiran akan tertera dikirimkan melalui e-mail.

Jika kamu sudah memiliki STNK baru, jangan sampai lupa untuk membayar pajak tahunan maupun lima tahunannya, ya! Untuk pajak tahunan kendaraan, kamu bisa menggunakan aplikasi LinkAja.

Berikut ini cara membayar pajak kendaraan tahunan menggunakan aplikasi LinkAja yang bisa dilakukan.

  1. Jika belum memasang aplikasi LinkAja, kamu perlu mengunduh dulu di App Store untuk pengguna iOS dan Play Store untuk pengguna Android. Bila sudah, buka aplikasi LinkAja di smartphone dan daftarkan diri kamu.
  2. Isi saldo LinkAja minimal sesuai dengan biaya pajak tahunan kendaraan kamu
  3. Pilih menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan sesuai dengan daerah domisili kamu
  4. Input data berupa nomor mesin, NIK, dan nomor polisi kendaraan
  5. Kemudian periksa informasi yang muncul terkait kendaraan dan besaran biaya yang perlu dibayar.
  6. Input PIN LinkAja kamu
  7. Jika sudah berhasil, kamu akan mendapatkan pengesahan elektronik di aplikasi LinkAja dan SMS yang menyatakan jika pembayaran sudah selesai
  8. Bukti pembayarannya pun juga bisa dicetak di Samsat terdekat dari lokasi kamu atau di rumah

Sekarang tidak perlu repot lagi ya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan karena bisa memakai aplikasi LinkAja. LinkAja juga secara berkala menghadirkan berbagai promo menarik untuk memanjakan penggunanya. Jangan sampai ketinggalan update informasi promonya di sini ya.

Ayo segera pasang aplikasi LinkAja dengan mengunduh di Play Store untuk yang memiliki smartphone Android dan App Store untuk pemilik smartphone iOS!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya