Syarat & Ketentuan
Mau bayar PBB atau Pajak Daerah pakai LinkAja?
Berikut caranya:
1. Buka aplikasi LinkAja
2. Pilih menu “Pajak”
3. Pilih menu “Pajak PBB dan Pajak Daerah”
4. Masukan Nomor Objek Pajak dan Tahun Pajak
5. Review & konfirmasi pembayaran
6. Masukan PIN LinkAja
7. Transaksi berhasil!
Lengkap, kan? Yuk, isi saldo LinkAja-mu sekarang dan bayar tagihanmu.




