Info

Penjelasan Lengkap BPJS Non PBI, Iuran BPJS, serta Cara Menghitungnya

Icon Calendar LinkAja9 Agt 2022

Image Artikel Penjelasan Lengkap BPJS Non PBI, Iuran BPJS, serta Cara Menghitungnya LinkAja
Sumber foto: Shutterstock

Program perlindungan kesehatan dari pemerintah adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Lewat program ini, masyarakat yang membayar iuran bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan. Oleh karena itu, program JKN ini bisa disebut model asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara melalui sebuah badan hukum, yaitu BPJS Kesehatan. 

Masyarakat wajib untuk mengikuti program jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tak cuma WNI, warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat enam bulan pun wajib menjadi peserta JKN.

Nah, kami akan membahas tentang jenis BPJS Kesehatan, mulai dari BPJS Non PBI, BPJS PBI, hingga BPJS Karyawan.

 

Baca juga: Ketahui Cara Cek dan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Berikut Agar Tidak Dibekukan

Apa Itu BPJS Non PBI?

Dalam BPJS kepesertaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu Non PBI dan PBI. BPJS Non PBI adalah masyarakat yang tergolong bukan penerima bantuan. Singkatan dari PBI sendiri adalah Penerima Bantuan Iuran. Oleh karena itu, BPJS Non PBI membebankan iuran atau premi kepada anggotanya. 

Biasanya, peserta BPJS Non PBI mendaftarkan dirinya sendiri atau didaftarkan oleh pemberi kerja, serta membayar iuran sendiri atau dibayar oleh pihak lain atas nama peserta.

BPJS PBI

Sebaliknya, BPJS PBI atau Penerima Bantuan Iuran biasanya tergolong fakir miskin atau orang tidak mampu. Penetapan status tersebut diputuskan dan didaftarkan oleh menteri penyelenggara urusan pemerintahan di bidang sosial. Oleh karena itu, peserta BPJS tipe ini tidak perlu membayar penuh karena sudah mendapatkan subsidi iuran yang dibayar oleh pemerintah pusat.

Peserta BPJS PBI mendapat subsidi iuran penuh dari pemerintah atau ditanggung oleh APBN, yaitu Rp42.000 per orang per bulan. Salah satu kekurangan BPJS tipe ini adalah tidak bisa memilih fasilitas kesehatan dan hanya berhak mendapat pelayanan rawat inap kelas III.

Selain orang tidak mampu, menurut undang-undang, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandungnya  secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS PBI.

Peserta BPJS Non PBI

Para peserta BPJS Kesehatan Non PBI dikelompokkan menjadi tiga kategori. Berikut jenis peserta BPJS Non PBI yang perlu kamu tahu.

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta BPJS Non PBI yang pertama adalah PPU atau orang yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah, yaitu:

- Pejabat negara

- Pimpinan dan anggota DPRD

- PNS

- Prajurit

- Anggota Polri

- Kepala desa dan perangkat desa

- Pegawai swasta

- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk golongan di atas yang menerima gaji atau upah

Kepesertaan PPU dalam program BPJS Kesehatan didaftarkan oleh pemberi kerja, sedangkan iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. 

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

Peserta BPJS Non PBI kategori kedua adalah PBPU atau orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yaitu:

- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri

- Pekerja yang tidak termasuk golongan di atas yang tidak menerima gaji atau upah.

Untuk mendapatkan layanan BPJS, peserta PBPU mendaftarkan dirinya sendiri atau secara kolektif ke BPJS Kesehatan dan kemudian membayar iuran sendiri.

3. Bukan Pekerja (BP)

Kategori peserta BPJS Non PBI terakhir adalah BP atau bukan pekerja. Artinya, orang tersebut tidak termasuk kelompok PPU, PBPU, atau PBI. Berikut daftar peserta BPJS Non PBI Bukan Pekerja.

- Investor

- Pemberi kerja

- Penerima pensiun

- Veteran

- Perintis kemerdekaan

- Janda, duda, atau anak yatim dan/atau piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan

- BP yang tidak termasuk dalam golongan di atas, yang mampu membayar iuran

Jika termasuk dalam kategori ini, kamu bisa mendaftarkan diri sendiri atau secara kolektif serta membayar iurannya sendiri.

Iuran BPJS Non PBI dan PBI untuk PBPU dan BP

Sebelum membayar, kamu harus tahu daftar tarif iuran BPJS Non PBI dan PBI untuk PBPU dan BP. Berikut tarif iuran BPJS Kesehatan 2022.

- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan

- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta hanya membayar Rp35.000, dan pemerintah memberi subsidi Rp7.000)

BPJS Karyawan

Lantas BPJS Karyawan termasuk ke dalam kategori mana? Karyawan perusahaan termasuk dalam kategori peserta PPU BPJS Kesehatan. Hal ini karena mereka bekerja dan menerima gaji dari pemberi kerja atau pengusaha. 

Oleh karena itu, kepesertaan BPJS karyawan wajib didaftarkan oleh pihak perusahaan. Namun, jika perusahaan kamu belum atau tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta JKN, kamu berhak mendaftarkan diri sendiri ke BPJS Kesehatan. 

Meski mendaftar sendiri, untuk masalah iuran juga tidak sepenuhnya ditanggung olehmu karena menurut undang-undang, iuran ini tetap harus ditanggung pemberi kerja dan karyawan.

Jika perusahaan masih mangkir untuk mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan maka mereka wajib bertanggung jawab saat karyawannya membutuhkan pelayanan kesehatan BPJS. 

Perusahaan mangkir BPJS Karyawan juga bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Oleh karena itu, jika kamu pengusaha, BPJS karyawan harus jadi prioritas program di divisi sumber daya manusia di perusahaanmu.

 

Baca juga: Mengenal Jenis-jenis Asuransi yang Ada di Indonesia

Iuran BPJS Karyawan

Jika kamu termasuk karyawan, mungkin kamu tidak terlalu memperhatikan slip gaji yang biasanya sudah berisi uraian iuran BPJS karyawan.

Namun, kamu harus tetap memperhatikan potongan yang kamu terima tiap bulan tersebut. 

Perhitungan BPJS karyawan ditetapkan sebesar 5% dari upah atau gaji sebulan. Dari jumlah tersebut, 4% dibayar pemberi kerja/pengusaha, sedangkan 1% dibayar karyawan.

Dengan tiap bulan membayar premi sejumlah itu, BPJS sudah menjamin perlindungan kesehatan untuk lima orang peserta dalam satu keluarga. Terdiri dari karyawan, suami/istri, dan tiga orang anak. 

Sementara itu, jika ada penambahan anggota keluarga di luar jumlah tersebut maka akan dikenakan tarif 1% per orang dan ditanggung karyawan. 

Untuk penetapan premi atau iuran, BPJS Kesehatan menetapkan batas upah tertinggi adalah Rp12.000.000, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Oleh karena itu, dari perhitungan tersebut bisa disimpulkan karyawan dengan gaji hingga Rp4.000.000 berhak mendapat pelayanan rawat inap kelas II. Sementara itu, karyawan dengan gaji lebih dari Rp4.000.000 berhak mendapat pelayanan rawat inap kelas I.

Contoh Perhitungan Iuran BPJS Karyawan

Nah, sekarang setelah kamu tahu persentase potongan iuran BPJS Karyawan, kami akan memberikan contoh perhitungan iuran BPJS Karyawan.

Contoh:

- Gaji karyawan: Rp10 juta

- Jumlah tanggungan: 1 istri, 4 anak, dan 1 orang tua.

Dari contoh kasus di atas maka perhitungan iuran BPJS Karyawan adalah sebagai berikut.

- Tunjangan BPJS dari perusahaan: 4% x Rp10.000.000= Rp400.000

- Iuran karyawan (untuk 5 orang): 1% x Rp10.000.000= Rp100.000

- Tambahan premi anak ke-4: 1% x Rp10.000.000= Rp100.000

- Tambahan premi 1 orang tua: 1% x Rp10.000.000= Rp100.000

Maka total premi BPJS yang harus dibayar yang harus dibayar adalah Rp700.000. Rp400.000 akan dibayar perusahaan dan sisanya oleh karyawan sendiri.

Itu tadi penjelasan mengenai jenis-jenis BPJS. BPJS Non PBI adalah program kesehatan dari pemerintah yang bisa sangat membantu jika kamu sakit.

 

Baca juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online. Caranya?

Nah, kini tak perlu repot keluar rumah, untuk bayar iuran BPJS Kesehatan kamu bisa langsung mengaksesnya di LinkAja yang #Apa2Bisa. Semuanya jadi serbamudah dengan LinkAja!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya