Info

Ketahui Cara Cek dan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Berikut Agar Tidak Dibekukan

Icon Calendar LinkAja16 Des 2020

Image Artikel Ketahui Cara Cek dan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Berikut Agar Tidak Dibekukan LinkAja

Tahukah kamu bahwa pembaruan informasi diwajibkan oleh BPJS Kesehatan sejak 1 November 2020? Khususnya kepada setiap peserta yang memiliki data bermasalah  karena informasi kepesertaannya tidak dilengkapi oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Apabila data NIK bermasalah atau belum lengkap, maka status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kamu akan dinonaktifkan untuk sementara. Biasanya yang menjadi permasalahan adalah NIK KTP yang belum terisi atau NIK KTP belum terdaftar di Dukcapil Kemendagri.

Untuk mengatasi masalah ini, kamu bisa memanfaatkan Program Registrasi Ulang (GILANG). Jangan menunda melakukan program ini agar status kepesertaanmu di BPJS Kesehatan bisa segera aktif kembali, ya!

Kebijakan ini diadakan sesuai Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur Administrasi Kependudukan dan mewajibkan setiap penduduk memiliki NIK. Kebijakan ini juga mengikuti aturan dari Pasal 8 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur Jaminan Kesehatan bahwa isi yang ada di Kartu Indonesia Sehat minimal harus berisi nama lengkap dan nomor identitas peserta yang teregistrasi dengan NIK.

Diperuntukkan Bagi Siapa Saja?

Aturan kewajiban untuk melakukan registrasi ulang diperuntukkan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) kelompok Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) beserta keluarganya. Yang termasuk dalam PPU PN seperti Prajurit TNI, anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, dan pensiunannya. Selain itu, aturan ini juga berlaku bagi kelompok peserta Bukan Pekerja (BP).

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan 2020

Untuk melakukan cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan 2020 apakah masih aktif atau tidak bisa dilakukan dengan beberapa pilihan di bawah ini:

  1. Lewat layanan telepon Voice Interactive JKN (VIKA) melalui Care Center BPJS Kesehatan 1500-400 yang tersedia dalam 24 jam/7
  2. Petugas BPJS Kesehatan. Kamu juga bisa mengandalkan petugas BPJS Kesehatan yang ditugaskan di rumah sakit. Peran dari petugas ini membantu memberikan informasi terkait apa saja soal BPJS Kesehatan termasuk terkait perubahan atau pembaharuan data peserta
  3. Lewat Chat Assistant JKN (CHIKA) dengan menghubungi channel seperti WhatsApp 0811-8750-400, Facebook BPJS Kesehatan RI, atau Twitter BPJS Kesehatan RI
  4. Aplikasi Mobile JKN. Caranya dengan sign in ke akun BPJS Kesehatan yang ada di aplikasi Mobile JKN, pilih menu Peserta untuk mencari tahu status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu dan anggota keluarga. Bila ternyata NIK tidak terdaftar, kamu akan menerima notifikasi seperti himbauan untuk melakukan registrasi ulang data

Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan

Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan berbagai pilihan. Kamu bisa memilih cara registrasi ulang BPJS Kesehatan mana yang paling nyaman dilakukan.

  1. Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan yang pertama bisa dengan melalui WhatsApp PANDAWA. Kamu bisa memanfaatkan kanal pelayanan administrasi dari BPJS Kesehatan dengan metode non-tatap muka yang dilakukan secara chat di WhatsApp.

Setiap wilayah kantor cabang BPJS Kesehatan yang ada di seluruh Indonesia biasanya memiliki nomor HP untuk berkomunikasi di WhatsApp.

Dengan menggunakan layanan PANDAWA, kamu bisa dibantu mengubah data identitas, ubah faskes tingkat pertama, jenis kepesertaan, daftar bayi baru lahir, maupun melakukan registrasi ulang untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan.

Isi pesan yang harus kamu cantumkan adalah nama lengkap pelapor, nama peserta yang akan diregistrasi ulang, foto Kartu Keluarga (KK) atau KTP maupun kartu peserta BPJS Kesehatan

  1. Menghubungi Care Center BPJS Kesehatan yang ada di nomor 1500-400
  2. Cara registrasi ulang BPJS Kesehatan yang terakhir, meminta bantuan petugas BPJS Kesehatan yang ada di rumah sakit

Jika kamu sudah melakukan pembaharuan data, maka status kepesertaanmu bisa diaktifkan kembali dalam waktu 1x24 jam.

Baca juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Sekarang Bisa Online. Caranya?

Itu tadi cara registrasi ulang BPJS Kesehatan maupun cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan yang perlu diketahui. Semoga dapat membantu, ya!

Sementara bila kamu mau cek tagihan atau membayar tagihan BPJS Kesehatan, bisa dilakukan dengan cara yang mudah seperti menggunakan aplikasi LinkAja.

  1. Jika belum memilikinya di smartphone, unduh aplikasi LinkAja di App Store dan Play Store. Kemudian sign up dengan mengisi data diri
  2. Jika sudah berhasil terdaftar dan masuk dalam akun LinkAja, pilih menu lainnya di halaman beranda
  3. Cari menu Beli/Bayar Tagihan, kemudian pilih Asuransi
  4. Pilih menu BPJS Kesehatan
  5. Masukkan ID Pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan kamu
  6. Di layar smartphone kamu bisa melihat nomor BPJS Kesehatan, data nama, biaya admin, jumlah tagihan, dan jumlah keseluruhan total pembayaran

Bukan hanya cek tagihan BPJS Kesehatan dan membayar tagihannyakamu bisa menikmati kemudahan pembayaran transaksi lainnya seperti beli token listrik atau pembayaran tagihan listrik,  melakukan pembelian pulsa, kirim uang, melakukan transaksi online atau offline di merchant-merchant yang bekerja sama dengan LinkAja, membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, bayar premi asuransi, bayar tagihan BPJS Ketenagakerjaan, dan donasi.

LinkAja juga memanjakan penggunanya dengan mengadakan promo menarik setiap bulan. Kamu bisa cek berbagai  Promo LinkAja. Nah, segera unduh aplikasinya di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone!

Baca juga: Cari Asuransi Kesehatan yang Bagus dan Terjangkau? Cek Daftarnya di Sini!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya