Salah satu kewajiban para pemilik kendaraan bermotor adalah membayar pajak atas kepemilikan kendaraannya. Baik motor maupun mobil, para pemilik harus membayar pajak berdasarkan harga dari kendaraan bermotor yang dimiliknya. Besaran pajak kendaraan biasanya tercantum dalam salah satu sisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Para pemilik kendaraan pun harus membayar pajak setiap satu tahun sekali atau yang biasa disebut dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain itu, ada juga pembayaran pajak setiap lima tahun sekali atau yang dikenal dengan perpanjangan STNK.
Saat ingin bayar pajak, kamu perlu membawa surat-surat dari kendaraan bermotor milikmu. Pastikan juga kamu tidak terlambat dalam pembayaran pajak tahunan. Akan ada denda yang nilainya cukup besar jika kamu terlambat melakukan pembayaran.
Lalu, apa syarat apa saja yang dibutuhkan saat ingin bayar pajak kendaraan bermotor? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?
Syarat pajak motor tahunan bisa dibilang lebih mudah. Berikut beberapa surat yang perlu kamu bawa saat ingin melakukan membayar PKB tahunan.
1. BPKP asli dan fotokopi
2. STNK asli dan fotokopi
3. KTP asli dan fotokopi. KTP harus pemilik asli kendaraan yang juga tercatat dalam STNK
4. Surat kuasa dengan tanda tangan di atas meterai dan KTP pemberi kuasa jika pembayaran pajak diwakili orang lain.
Untuk perusahaan, syarat yang dibutuhkan tentu saja berbeda. Perusahaan tersebut harus melampirkan syarat-syarat berikut ini:
1. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
2. Fotokopi TDP perusahaan
3. Fotokopi surat domisili perusahaan
4. Fotokopi NPWP perusahaan
5. Surat kuasa dengan kop surat perusahaan yang dilengkapi dengan tanda tangan bermeterai dari pemberi kuasa dan stempel perusahaan.
6. Fotokopi KTP dari pemberi kuasa.
Sejak 2021, kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran. Kamu bisa membayar melalui aplikasi LinkAja. Download aplikasinya link ini, lakukan registrasi, dan isi saldo LinkAja. Lalu, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Masuk ke dalam aplikasi LinkAja
2. Pilih menu “Pajak dan Retribusi”
3. Pilih menu “E-Samsat”
4. Pilih domisili tempat kendaraan kamu dikeluarkan
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan, nomor mesin, dan nomor polisi dari kendaraan bermotor
6. Pilih “Lanjut”
7. Cek detail informasi yang muncul pada layar. Lakukan pembayaran jika semua detail sudah benar.
8. Kamu akan menerima notifikasi melalui SMS sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
9. Cek bukti pembayaran pajak tersebut pada Samsat terdekat.
Terhitung dari pertama kali mendapatkan surat-surat kendaraan bermotor, kamu harus kembali membayar pajak. Adapun sejumlah syarat yang perlu kamu persiapkan untuk bayar pajak lima tahunan dan perpanjang STNK sebagai berikut:
1. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data pemilik kendaraan
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Surat kuasa dengan tanda tangan di atas meterai jika proses diwakili orang lain.
5. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, perlu melengkapi fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, TDP perusahaan, dan NPWP perusahaan
6. Surat kuasa untuk kendaraan atas nama perusahaan harus ada stempel perusahaan, dibuat di atas kop surat perusahaan dan diberi tanda tangan pemberi kuasa di atas meterai serta lampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa.
Pembayaran pajak kendaraan 5 tahunan tidak bisa dilakukan secara online. Kamu harus datang ke kantor Samsat domisili kendaraan. Berikut prosedur yang harus kamu jalani untuk memperpanjang STNK.
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK. Formulir bisa didapatkan dari petugas loket maupun bagian informasi di kantor Samsat.
2. Petugas akan memeriksa nomor mesin dan rangka sekaligus menggesek nomor tersebut di atas kertas khusus
4. Berikan formulir dan semua persyaratan ke loket pendaftaran
5. Tunggu panggilan dari petugas loket
6. Jika memang ada kekurangan berkas, kamu perlu melengkapinya terlebih dulu sebelum memberikannya kembali ke loket.
7. Setelah lengkap, petugas loket akan memberikan lembar pajak yang harus dibayar
8. Pergi ke loket pembayaran dan lakukan pembayaran pajak kendaraan
8. Tunggu proses pengesahan STNK yang sudah diperpanjang
9. Petugas akan memanggil saat STNK baru sudah bisa diambil
Itu dia tadi informasi tentang syarat pajak motor tahunan dan perpanjang STNK yang perlu kamu ketahui. Coba cek lagi informasi detail pajak yang ada di SNTK mobil atau motor kamu, deh. Sudah harus bayar pajak lagi belum?
Kalau memang harus bayar pajak tahunan, langsung saja manfaatkan aplikasi LinkAja yang bisa bayar segala macam tagihan dan perpajakan. Isi terus saldo LinkAja kamu supaya bisa lebih mudah melakukan pembayaran, ya!
Baca juga: Cara Gampang Mengetahui ID Pelanggan PLN