Info

Cara Menghitung, Cara Cek, dan Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan

Icon Calendar LinkAja22 Jun 2022

Image Artikel Cara Menghitung, Cara Cek, dan Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan LinkAja
Shutterstock.com

Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah menjadi salah satu kebutuhan yang diperlukan oleh banyak orang. Program jaminan sosial ini sudah membantu berbagai kalangan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terintegrasi dengan lebih mudah.

 

Agar dapat menggunakan layanan BPJS, setiap peserta diwajibkan untuk membayar iuran bulanan. Setiap peserta BPJS juga mendapatkan subsidi untuk meringankan pembayaran tagihan. Namun, berbeda halnya dengan asuransi, dana BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan.

 

Dana BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya. Nah, iuran BPJS juga sudah bisa dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran yang praktis agar kamu bisa bayar iuran tepat waktu tanpa denda.

 

Baca juga: Ketahui Cara Cek dan Registrasi Ulang BPJS Kesehatan Berikut Agar Tidak Dibekukan

 

Apa itu denda BPJS Kesehatan?

 

Seperti halnya saat mendaftarkan peserta, pembayaran iuran BPJS akan dilakukan secara kolektif berdasarkan data kartu keluarga. Peserta yang terlambat melakukan pembayaran iuran tidak akan dikenakan denda.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan, denda BPJS Kesehatan dikenakan berupa skema pinalti penonaktifan kepesertaan. Ketentuan itu akan berlaku asalkan dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali peserta tidak melakukan rawat inap.

 

Berapa denda BPJS Kesehatan?

 

Denda BPJS Kesehatan akan diberlakukan senilai 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikali jumlah tertunggak. Berikut ketentuan pengendaan denda iuran BPJS Kesehatan:

 

> Maksimal jumlah bulan tertunggak 12 bulan

> Besaran denda paling tinggi senilai Rp30 juta

 

Artinya, peserta yang menunggak selama lebih dari 12 bulan pun hanya perlu membayar denda BPJS Kesehatan sebesar 12x jumlah tunggakan, bukan 20 kali. Namun, peserta yang menunggak dan harus menjalani rawat inap dalam waktu kurun waktu 45 hari setelah pengaktifan status kepesertaan kembali harus menghitung denda sebagai berikut:

 

Misalnya, peserta A menjalani rawat inap selama 5 hari setelah menunggak iuran BPJS selama 3 bulan. Biaya rawat inap yang dikenakan adalah Rp5 juta. Dengan begitu, denda rawat inap BPJS yang harus dibayarkannya yaitu: 5% x Rp5juta x 3 (bulan)= Rp750 ribu.

 

Nah, saat mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah tunggakan harus dilunasi ditambah dengan denda sebesar Rp750 ribu. Tarif denda 5% hanya akan berlaku bagi peserta non-penerima bantuan iuran (PBI), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

 

Jika ada peserta yang tidak mau membayar sesuai ketentuan, tapi tetap menggunakan layanan BPJS di fasilitas kesehatan terdaftar, peserta itu akan dikenakan denda. Denda yang dikenakan pada peserta yang tidak membayar ini bisa mencapai Rp30 juta.

 

Cara cek denda BPJS Kesehatan

 

Siapa pun yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan karena menunggak bisa langsung mengaktifkannya kembali setelah melakukan pembayaran. Sebaiknya, kamu segera melakukan pelunasan biaya tertunggak. Cek denda BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

 

Baca juga: Cari Tahu Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Sini!

 

1. Cek denda BPJS Kesehatan dari aplikasi Mobile JKN

 

Untuk bisa mengecek denda dan melakukan pembayaran, kamu bisa download aplikasi Mobile JKN yang sudah tersedia di AppStore dan Play Store. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

> Login atau daftarkan diri kamu melalui aplikasi Mobile JKN

> Pastikan untuk melengkapi data sesuai dengan nomor identitas dan kepesertaan BPJS kamu

> Pilih menu “Premi”

> Rincian informasi tagihan BPJS Kesehatan akan muncul pada layar

 

2. Cek denda BPJS Kesehatan lewat SMS

 

Kamu juga bisa melakukan pengecekan denda iuran melalui SMS. Kamu bisa mengirimkan SMS ke nomor SMS Center BPJS Kesehatan dengan salah satu cara berikut menggunakan format di bawah ini:

 

> NIK (spasi) Nomor Kependudukan ke nomor 08777-5500-400

> NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan ke nomor 08777-5500-400

 

3. Cek denda BPJS Kesehatan lewat Website

 

Jika tidak ingin mengunakan pulsa SMS atau download aplikasi terlebih dahulu, kamu juga bisa cek denda BPJS lewat Website. Kamu hanya perlu menggunakan browser di HP atau laptop dengan membuka alamat https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking dan mengisi data yang diminta.

 

Setelah itu, kamu bisa login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan, mengisi tanggal lahir, dan angka validasi. Setelah semua data terisi, kamu bisa klik tombol “Cek” untuk melihat rincian data pembayaran yang harus dibayar sebagai tunggakan iuran BPJS kamu.

 

4. Cek denda BPJS Kesehatan lewat WhatsApp

 

Selain website, SMS, dan aplikasi, kamu juga bisa memanfaatkan layanan Chat Assistant JKN yang disebut CHIKA. Layanan BPJS melalui CHIKA bisa dilakukan menggunakan fitur chat WhatsApp ke nomor 08118750400. Berikut ini cara cek denda BPJS Kesehatan lewat WhatsApp:

 

>Kirim pesan apa pun ke nomor 08118750400

> Kamu akan menerima respons otomatis dari CHIKA

> Balas dengan memilih angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”

> Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan atau NIK kamu

> Lanjutkan dengan mengisi data tanggal lahir dengan format yyyy-mm-dd

> Rincian tagihan iuran kamu akan muncul beserta status pembayarannya

 

Cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat LinkAja

 

Untuk melakukan pembayaran tagihan BPJS Kesehatan, kamu juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi LinkAja. Kamu juga bisa langsung mengecek denda BPJS Kesehatan beserta tunggakannya. Berikut ini cara bayar denda BPJS Kesehatan lewat aplikasi LinkAja:

 

> Download aplikasi LinkAja dan daftarkan diri kamu

> Buka halaman utama, lalu pilih menu “Lainnya”

> Pilih menu “Beli/Bayar Tagihan”

> Pilih “Asuransi”

> Pilih “BPJS Kesehatan”

> Masukkan ID pelanggan LinkAja dan nomor peserta BPJS Kesehatan kamu (NOKA)

> Periksa detail nama, jumlah tagihan, rincian denda tertunggak, dan rincian biaya lain di total pembayaran

> Lanjutkan ke tahap berikutnya dan masukkan PIN untuk konfirmasi pembayaran

 

Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, pastikan menyimpan bukti pembayaran dengan melakukan screenshot layar. Pastikan untuk tidak menghapus bukti pembayaran hingga status kepesertaan kamu sebagai anggota BPJS Kesehatan sudah kembali aktif.

 

Nah, itulah informasi lengkap mengenai denda BPJS Kesehatan, cara menghitung, cara cek denda, dan cara bayar denda BPJS Kesehatan. Pastikan kamu mengisi saldo LinkAja kamu sebelum melakukan pembayaran dan gunakan juga promo pembayarannya. Sekarang, jadi makin PeDe buat bayar BPJS Kesehatan dengan praktis #Apa2Bisa pakai LinkAja!

Tunggu apa lagi? Yuk! Buruan download dan instal aplikasi LinkAja di sini:

 

 

 

Baca juga: Bayar Semua Tagihan Kamu Tepat Waktu Pakai LinkAja


Artikel Terkait

Kategori Lainnya