Info

Cara Membuat Paspor 2022, Syarat, serta Biayanya yang Wajib Kamu Tahu

Icon Calendar LinkAja5 Agt 2022

Image Artikel Cara Membuat Paspor 2022, Syarat, serta Biayanya yang Wajib Kamu Tahu LinkAja
Sumber foto: Shutterstock

Syarat buat paspor dan cara membuat paspor penting untuk kamu ketahui sebelum pergi ke luar negeri. Pasalnya, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki saat melakukan perjalanan ke luar negeri karena berfungsi sebagai identitas yang diakui internasional, baik ketika kamu sedang dinas atau sekadar berlibur.

Lantas bagaimana cara membuat paspor? Apa saja syarat buat paspor tahun 2022 ini? Kini permohonan untuk membuat paspor sudah bisa dilakukan secara online sehingga bisa lebih memudahkan kamu. Yuk, simak cara buat paspor berikut ini.

 

Baca juga: Ini Cara Lengkap Membuat Visa Korea: Dokumen, Syarat, serta Biaya

Cara Buat Paspor Online

Cara buat paspor online bisa kamu akses dengan mudah lewat aplikasi M-paspor yang bisa kamu unduh di PlayStore maupun AppStore. Selain itu, kamu juga bisa langsung mengakses laman antrian.imigrasi.go.id.

Berikut cara buat paspor online.

1. Download aplikasi M-Paspor. 

2. Buka aplikasi dan daftarkan diri sesuai dengan formulir yang tersedia. Pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail lalu masukkan kode OTP tersebut dan lakukan verifikasi akun.

3. Login akun baru.

4. Isi data permohonan antrean paspor serta kuesioner dengan benar.

5. Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"

6. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.

Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Perlu diingat bahwa pengisian data lewat aplikasi ini ditujukan untuk pengambilan nomor antrean. Pengambilan nomor antrean dilakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Pembayaran bisa dilakukan melalui Pos Indonesia, teller bank, ATM, atau minimarket.

Namun, jika kamu berubah pikiran mengenai tanggal kedatangan ke kantor imigrasi setelah membayar, kamu bisa menggantinya. Caranya dengan klik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.

Syarat Membuat Paspor 2022

Baik online maupun datang langsung ke kantor imigrasi, ada beberapa syarat membuat paspor yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI).

Berikut daftar dokumen kelengkapan persyaratan membuat paspor.

Syarat Buat Paspor 2022 untuk WNI

Dikutip dari laman Indonesia.go.id, beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai syarat untuk membuat paspor bagi WNI adalah sebagai berikut. 

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi orang yang telah mengganti namanya.

6. Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa sebelumnya.

Syarat Buat Paspor 2022 untuk WNI Domisili Luar Indonesia

Meski tidak tinggal di Indonesia, WNI yang berada di luar wilayah Indonesia masih dapat mengajukan permohonan membuat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.

2. Paspor biasa yang lama.

 

Baca juga: Ini Syarat Visa Umroh 2022, Cara Membuat, serta Biayanya

Syarat Buat Paspor 2022 untuk Anak WNI

Tidak jarang kamu ingin berlibur ke luar negeri bersama anak. Nah, anak juga perlu dibuatkan paspor oleh orang tuanya untuk bisa ke luar negeri. Cara buat paspor anak tidak terlalu rumit. Kamu cukup mengajukan permohonan membuat paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

1. KTP ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga. 

3. Akta kelahiran atau surat baptis.

4. Akta perkawinan atau buku nikah orangtua.

5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Syarat Buat Paspor 2022 untuk Anak WNI yang Lahir di Luar Indonesia

Bagi anak WNI yang lahir di Indonesia pun, cara membuat paspor sama sekali tidak sulit. Kamu hanya perlu mempersiapkan dokumen berikut ini untuk diajukan ke menteri atau pejabat imigrasi:

1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia.

2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Syarat Buat Paspor 2022 untuk Calon TKI

Sementara itu, bagi calon tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berdomisili di Indonesia juga bisa mengajukan cara buat paspor ke menteri atau pejabat imigrasi yang ditujukan pada kantor imigrasi yang satu provinsi dengan domisilinya. 

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat membuat paspor.

1. KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. KK.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;

6. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota.

7. Paspor biasa lama, bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Setelah mendaftar secara online dan melengkapi semua berkas di atas, kamu bisa melakukan verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi.

Kamu bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat membuat paspor. Berkas tersebut nantinya digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.

Setelah verifikasi selesai, kamu bisa menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor dikirim via kantor pos ke rumah atau alamat lain.

 

Baca juga: Cara Pesan Tiket di Aplikasi KAI Access Bayar Pakai LinkAja

Biaya Membuat Paspor 2022

Dikutip dari laman Imigrasi.go.id, berikut daftar resmi biaya paspor atau dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:

1. Paspor Biasa 48 Halaman: Rp350.000 per permohonan

2. Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp650.000 per permohonan

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000 per permohonan.

Jenis Paspor di Indonesia

Jenis-jenis paspor bisa dibedakan berdasarkan sampulnya. Berikut adalah jenis-jenis paspor di Indonesia.

1. Paspor biasa bersampul hijau

Umumnya, paspor ini dibuat dan dimiliki masyarakat Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Paspor ini terbagi menjadi empat jenis, yaitu paspor biasa 24 halaman, paspor biasa 48 halaman, paspor biasa elektronik 24 halaman, dan terakhir paspor biasa elektronik 48 halaman.

2. Paspor kedinasan bersampul biru

Paspor ini khusus bagi Aparatur Sipil Negara dan konsultan pemerintahan yang ingin melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.

3. Paspor diplomatik bersampul hitam

Merupakan paspor khusus bagi seseorang yang melakukan perjalanan diplomatik.

 

Nah, itu tadi cara membuat paspor 2022, syarat bikin paspor, serta biaya membuat paspor yang wajib kamu tahu. Sebelum ke luar negeri pastikan kebutuhan kamu dipersiapkan dengan matang. Belanja atau transaksi lainnya untuk kebutuhan kamu dengan LinkAja yang #Apa2Bisa.

Yuk, kunjungi dan download aplikasi LinkAja di sini!

 

 

 

Baca juga: Ini Rute KRL Jabodetabek Terbaru 2022


Artikel Terkait

Kategori Lainnya