Info

Panduan Praktis Lapor SPT Tahunan Secara Online

Icon Calendar LinkAja7 Des 2022

Image Artikel Panduan Praktis Lapor SPT Tahunan Secara Online LinkAja

Setiap tahunnya, masyarakat yang masuk ke dalam kategori Wajib Pajak (baik pribadi maupun badan) harus melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) sebagai salah satu syarat administrasi perpajakan yang berlaku di negara Indonesia.

SPT ini wajib dilaporkan setiap tahunnya oleh wajib pajak agar pembayaran pajak bisa tercatat dengan rapih di sistem perpajakan Indonesia. Nah buat kamu yang ingin tahu bagaimana cara lapor SPT tahunan secara online, yuk simak terus pembahasannya di bawah ini. 

Baca juga: Ketahui Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi di Sini

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

Melaporkan SPT Tahunan kini semakin mudah karena sudah bisa dilakukan secara online. Cara lapor SPT tahunan ini tentu saja lebih praktis jika dibandingkan melakukan pelaporan secara langsung atau melalui pos tercatat.

Cara lapor SPT tahunan secara online ini dilakukan dengan menggunakan aplikasi e-Filling atau e-Form yang telah disediakan DJP pada laman resmi: www.djponline.pajak.go.id. Laman resmi ini bisa kamu akses kapan dan di mana saja, selama sudah terhubung dengan jaringan internet.

Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online.

1. Mengaktivasi EFIN Terlebih Dahulu

Untuk bisa melaporkan SPT Tahunan secara online, wajib pajak perlu mengaktivasikan EFIN yang akan digunakan untuk login di situs pajak online. Berikut adalah langkah-langkah mengaktivasi EFIN:

  • Buka situs DJP online di sini.
  • Klik “Daftar di sini” dan masukkan berkas persyaratan yang diperlukan seperti NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Lalu, klik “Verifikasi.”
  • Setelah itu akan muncul halaman yang menampilkan informasi wajib pajak yang telah terisi secara otomatis. Cek kembali informasinya, apakah sudah sesuai atau tidak.
  • Selanjutnya masuk ke tahap registrasi. Masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buat kata sandi untuk login akun DJP Online yang akan dibuat.
  • Cek inbox email yang telah didaftarkan. Temukan tautan untuk melakukan aktivasi yang diberikan oleh DJP Online. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  • Login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya.
  • EFIN pun telah diaktivasi dan siap untuk digunakan lapor pajak. 

2. Cara Lapor SPT Tahunan Online Formulir SPT 1770 SS (penghasilan tahunan di bawah Rp60 juta)

Formulir SPT 1770 SS merupakan formulir yang digunakan oleh WP yang berpenghasilan tahunan di bawah 60 juta. Berikut adalah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan Formulir SPT 1770 SS:

Baca juga: Cara Daftar Kunjung Pajak untuk Lapor Pajak Secara Langsung

  • Kunjungi situs DJP Online.
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu “Lapor,” Pilih layanan “e-Filing.”
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh pihak pemberi kerja.
  • Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp10.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp2.500.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp15.000.000
  • Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki mobil senilai Rp 150.000.000, logam mulia senilai Rp5.000.000 atau surat berharga lainnya senilai Rp10.000.000.
  • Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
  • Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT kamu kini telah diisi dan dikirim.
  • Terakhir, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail kamu.

3. Cara Lapor SPT Tahunan Online Formulir SPT 1770 S (penghasilan tahunan di atas Rp60 juta)

Formulir SPT 1770 S merupakan formulir yang digunakan oleh WP yang berpenghasilan tahunan di atas 60 juta. Berikut adalah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan Formulir SPT 1770 S:

  • Login di situs DJP Online.
  • Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
  • Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing.”
  • Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT 1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir.”
  • Bila ingin dipandu dan dipermudah bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan.”
  • Isi data formulir yang akan diisi seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan pembetulan SPT).
  • Bukti pemotongan pajak, Jika kamu memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+.”
  • Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
  • Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh pemberi kerja tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya.
  • Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
  • Masukkan penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada).
  • Masukkan penghasilan luar negeri (bila ada).
  • Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
  • Daftar Harta, Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu.”
  • Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT Tahun Lalu.”
  • Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu.”
  • Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  • Isi “Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja.
  • Kemudian isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada).
  • Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (bila ada).
  • Cek penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  • Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau “Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik “Langkah Berikutnya.”
  • Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya.”
  • Terakhir, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail kamu.

 

Baca juga: Bayar Pajak tanpa Antre Pakai LinkAja

 

Denda Telat Lapor SPT Tahunan

Sebagai wajib pajak yang taat, kamu harus melaporkan SPT Tahunan ini secara tepat waktu. Kelalaian dalam melaporkan SPT akan membuat wajib pajak dikenakan denda. Adapun besaran denda ini berbeda-beda, berikut adalah besaran denda yang telah ditentukan:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP Pribadi).
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan (NPWP Badan).
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.

Besaran denda tersebut telah sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Biasanya batas waktu lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah tanggal 31 Maret 2022, sedangkan bagi wajib pajak badan batas waktunya sampai tanggal 30 April 2022. 

Itulah tadi penjelasan seputar cara lapor SPT tahunan yang bisa kamu lakukan dan besaran denda keterlambatan pelaporan. Selain melakukan lapor SPT tahunan, jangan lupa juga untuk melakukan pengecekan/pembayaran kendaraan bermotormu, ya!

Baca juga: Cara Sambung Akun LinkAja dengan Prakerja

Nah, hingga kini telah tersedia berbagai layanan online yang disiapkan oleh pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran atau pelaporan pajak. Salah satu aplikasi online yang bisa kamu gunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah LinkAja.

 

LinkAja adalah salah satu layanan uang elektronik yang sangat  memudahkan berbagai transaksi nontunai. Mudah sekali, ya! Tunggu apa lagi? Langsung aja unduh aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS sekarang juga! Link aplikasi bisa kamu dapatkan di sini:

 

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya