Info

Bayar Pajak Tanpa Antre Pakai LinkAja

Icon Calendar LinkAja28 Mar 2022

Image Artikel Bayar Pajak Tanpa Antre Pakai LinkAja LinkAja
Sumber foto: Shutterstock.

Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara yang baik adalah bayar pajak. Membayar pajak sama juga berkontribusi pada kemajuan negara. Nah, terkadang membayar pajak cukup merepotkan. Namun, dengan LinkAja semuanya jadi mudah.

 

LinkAja punya fitur untuk membayar pajak, mulai dari pajak kendaraan hingga PBB. Nah, supaya hidupmu bebas dari rasa was-was, lunasi pajak dengan aplikasi LinkAja di ponselmu. Tak perlu antre bayar pajak dan ke luar rumah sama sekali!

 

Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai LinkAja

 

1. Buka aplikasi LinkAja di handphone kamu

2. Klik menu Pajak dan Retribusi

3. Klik E-Samsat

4. Pilih Samsat. Saat ini tersedia Samsat Banten, Samsat Jatim, dan Samsat Kaltim.

5. Masukkan kode bayar yang kamu dapat dari aplikasi Samsat Banten Hebat.

6. Lakukan pembayaran dan simpan bukti bayarnya.

 

Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?

 

Cara Urus STNK Online dan Surat Kendaraan Pakai LinkAja

 

1. Buka aplikasi LinkAja di handphone kamu

2. Klik menu Pajak dan Retribusi

3. Klik Layanan Perpajakan

4. Kamu akan dibawa ke laman linkaja.jumpapay.com

5. Pilih layanan, mulai dari STNK Tahunan, 5 Tahunan, Balik Nama STNK, Blokir Plat, hingga Mutasi.

6. Klik Lanjut lalu masukkan data yang diperlukan

7. Klik lanjut untuk konfirmasi dan pembayaran

8. Siapkan dokumen kendaraan yang diperlukan dan kurir akan menjemput dokumen untuk dibawa ke Samsat setempat.

9. Biasanya proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk mengurus pajak kendaraan dan dokumen kendaraan akan ditindaklanjuti selama kurang lebih 3x24 jam.

10. Cek status pengurusan STNK dan dokumen kendaraan di bagian Lacak Order.

 

Cara Membayar PBB Pakai LinkAja

 

1. Buka aplikasi LinkAja.

2. Pilih menu Lainnya.

3. Pilih menu Pajak.

4. Pilih PBB sesuai Kota/Kabupaten ISI NOP dan tahun tagihan.

5. Cek tagihan dan klik Konfirmasi.

6. Masukkan PIN LinkAja. Bayar PBB online pun telah selesai dilakukan.

7. Cek dan unduh bukti pembayaran di Riwayat Transaksi

 

Baca juga: Mau Cek Tagihan PBB? Berikut Cara Online yang Bisa Dicoba

 

Keuntungan Membayar Pajak Pakai LinkAja

 

1. Bebas Antre

 

Ada banyak keuntungan bayar pajak pakai LinkAja. Salah satunya adalah bebas antre. Keuntungan ini tentu sangat berguna, utamanya di kala pandemi ini.

 

Kamu bisa membatasi aktivitas di luar rumah. Cukup buka aplikasi LinkAja dan lunasi tagihan pajakmu. Kamu tidak perlu antre di kantor Samsat atau pajak dan mentransfernya lewat ATM.

 

Semua transaksi bisa kamu lakukan di ponsel. Kamu hanya perlu top up saldo di LinkAja untuk kebutuhan transaksi tersebut. Mudah banget, kan?

 

2. Banyak Promo

 

LinkAja juga sering memberikan promo untuk berbagai transaksi, termasuk pajak ini. Kamu hanya perlu mengecek laman promo di aplikasi LinkAja lalu cari promo pajak jika tersedia.

 

Dengan promo tersebut, pengeluaran kamu bakal lebih hemat dan tidak terasa berat. Jadi, kamu bisa mengalokasikan dana yang kamu hemat itu untuk keperluan lainnya.

 

3. Transaksi Tercatat

 

Salah satu masalah yang sering dihadapi banyak orang adalah lupa membayar pajak. Jika sudah lewat batas tempo, kamu bakal terkena denda. Nah, ini tentu akan menambah pengeluaran kamu.

 

Untungnya, dengan LinkAja semua transaksi kamu tersimpan rapi di Riwayat aplikasi. Tidak ada lagi struk atau bukti bayar yang tercecer. Jadi, kamu bisa mengunduh bukti pembayaran kamu dan menyimpannya di ponsel kamu.

 

Sedikit tip, sebaiknya setelah membayar pajak, biasakan membuat reminder di ponsel kapan kamu harus membayar pajak di periode selanjutnya. Jika reminder sudah berbunyi, selanjutnya adalah membuka Riwayat LinkAja di ponsel kamu. Hal sederhana ini bakal membuatmu lebih mudah mengingat.

 

Selain itu, kamu juga bisa mengaktifkan LinkAja Syariah untuk bisa melakukan pembayaran pajak-pajak di atas. Nah, tunggu apa lagi? Bayar pajak pakai LinkAja mudah banget. Pajak lunas, bebas dari was-was!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya