Keuangan

Ketahui Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi di Sini!

Icon Calendar LinkAja22 Mar 2021

Image Artikel Ketahui Cara Mudah Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi di Sini! LinkAja

EFIN atau Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bagi setiap wajib pajak agar mempermudah proses pelaporan SPT tahunan dengan sistem e-filing DJP secara aman.

Nah, bagi kamu yang baru pertama kali akan melaporkan pajak atau yang lupa dengan nomor EFIN, berikut cara mendapatkan EFIN pajak pribadi yang bisa kamu ikuti:

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Offline

  1. Mengunduh dan mengisi formulir EFIN. Unduh formulir di www.pajak.go.id dan mengisinya dengan data yang benar dan lengkap. Pada kolom EFIN, petugas KPP akan mengisi nomor EFIN kamu.
  2. Menyerahkan formulir EFIN dan dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Perlu diingat, langkah ini tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain. Untuk dokumen pendukung yang diperlukan antara lain:
  • Alamat email aktif
  • Menyerahkan fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Menyerahkan fotokopi dan asli NPWP
  • Menyerahkan formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah diisi sebelumnya

Setelah memperoleh EFIN, harap kamu tidak boleh membagikannya kepada siapa pun.

  1. Melakukan aktivasi EFIN. Setelah memperoleh EFIN pajak pribadi, kamu perlu lakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/account/aktivasi. Kemudian coba cek e-mail konfirmasi yang sudah didaftarkan sebelumnya. E-mail tersebut berisi kata sandi sementara. Cobalah untuk meng-klik tautan tersebut dan ubah kata sandi sesuai yang kamu inginkan.

Baca juga: Pajak 101: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Secara Online

Kamu juga bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh EFIN pajak pribadi secara online. Langkah yang dilakukan hampir sama dengan proses pengajuan EFIN secara offline, tetapi proses keseluruhan dilakukan secara online.

  1. Unduh formulir permohonan EFIN online di situs pajak.go.id
  2. Isi Formulir EFIN pajak pribadi online dengan informasi, seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat e-mail aktif, tempat, tanggal lahir, nomor NPWP yang lengkap dan benar. Centang kolom orang pribadi dan kolom aktivasi. Beri tanda tangan di formulir dan tulis tempat dan tanggal di hari itu serta nama lengkap kamu
  3. Foto formulir yang sudah dilengkapi tersebut
  4. Foto diri kamu sambil memegang NPWP dan KTP asli. Pastikan nomor NPWP dan NIK KTP jelas terlihat untuk mempermudah petugas mengeceknya
  5. Submit permohonan EFIN pajak pribadi online melalui e-mail KPP tempat kamu terdaftar. Kamu bisa mengetahui lokasi KPP mana kamu terdaftar dengan melihat kartu NPWP
  6. Beri subjek e-mail  seperti ‘Permohonan EFIN’
  7. Pada e-mail tersebut lampirkan foto formulir permohonan EFIN dan foto diri yang memegang KTP dan NPWP
  8. Bila proses sudah dilakukan, tunggulah permohonan EFIN diproses oleh DJP
  9. Jika belum ada informasi lebih lanjut selama beberapa hari terkait status nomor EFIN, kamu bisa menghubungi pihak terkait KPP tempat kamu terdaftar
  10. Bila sudah memperoleh EFIN pajak pribadi, segera lakukan aktivasi EFIN online pada situs DJP online.

Langkah-langkah aktivasi bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Kunjungi situs DJP online https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Pilih menu “daftar di sini”
  • Input nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan Wajib Pajak
  • Klik tombol “Verifikasi”
  • Buatlah kata sandi untuk masuk ke situs DJP online
  • Cobalah lihat e-mail dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Klik link tersebut dan kamu akan masuk ke halaman login DJP online
  • Coba masuk menggunakan NPWP dan buat kata sandi yang baru
  • EFIN sudah teraktivasi dan kamu sudah bisa melakukan transaksi pajak online

Cara Bayar Pajak Online

Untuk membayar pajak secara online bisa dilakukan dalam satu aplikasi resmi DJP. Cara yang bisa dilakukan, yaitu:

  1. Daftar pada Klikpajak jika belum terdaftar
  2. Buat ID billing
  3. Jika sudah membuat ID billing, masukkan ID tersebut pada fitur pembayaran pajak online di aplikasi Klikpajak, ATM, internet banking, bank persepsi, atau menyerahkan langsung ke teller di bank
  4. Jika sudah membayar, kamu akan memperoleh Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran pajak sebagai bukti melakukan pembayaran pajak. Bila sudah selesai dilakukan, segera masukkan NTPN tersebut ke dalam laporan SPT dan melakukan e-Filing.

Itu tadi informasi terkait bagaimana cara mendapatkan EFIN pajak pribadi. Selain pajak pribadi, ada juga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak kendaraan motor yang wajib dibayarkan. Khusus untuk PBB dan pajak motor, kamu  bisa melakukannya dengan menggunakan aplikasi LinkAja.

LinkAja juga sering memanjakan penggunanya dengan berbagai promo menarik berupa cashback dan diskon yang sangat menguntungkan. Agar tidak ketinggalan update informasi terkait promo yang ada di LinkAja bisa cek di sini, ya!

Segera unduh aplikasinya di Play Store untuk pengguna Android atau melalui App Store bagi pengguna iPhone maupun.

Baca juga: Cek Pajak Kendaraan Secara Online Kini Cukup di Rumah Saja


Artikel Terkait

Kategori Lainnya