Keuangan

Pajak 101: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya

Icon Calendar LinkAja18 Feb 2021

Image Artikel Pajak 101: Pengertian, Jenis, dan Fungsinya LinkAja

Setiap negara pasti membutuhkan rakyat untuk membayar pajak. Pasalnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan umum. Hal inilah yang menjadi alasan mengapa pajak bersifat wajib bagi seluruh WNI maupun WNA yang menetap di Indonesia.

Perlu diketahui bahwa pajak yang diwajibkan ini terbagi ke dalam beberapa fungsi dan jenis. Sebelum mengetahui fungsi dan jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia, sudahkah kamu tahu pengertian pajak yang sesungguhnya? Jika belum, simak ulasannya berikut ini!

Pengertian Pajak

Pajak merupakan sebuah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap jumlah pajak yang dibayarkan oleh rakyat akan dimasukkan ke dalam pendapatan negara, yang bertujuan untuk menyediakan dana belanja pemerintah pusat maupun daerah dan menyejahterakan kehidupan masyarakat.

Tentu saja uang pajak ini harus digunakan kepentingan umum negara, bukan untuk kepentingan pribadi pemerintah. Mengapa harus membayar pajak? Jawabannya, karena pajak merupakan sumber utama dana pemerintah untuk melakukan pembangunan berbagai fasilitas umum, anggaran kesehatan, pendidikan, serta kegiatan pemerintahan lainnya.

Fungsi Pajak

Berdasarkan penjelasan di atas, sudah pasti pajak memiliki peran penting dalam pendapatan negara, terutama pembangunan. Namun selain itu, terdapat empat fungsi lain dari pajak, yaitu:

Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pemasukan negara yang didapatkan dari pungutan wajib untuk digunakan sebagai dana pembangunan nasional. Oleh karena itu, fungsi pajak sebagai sumber pendapatan negara yang bertujuan untuk menyeimbangkan pengeluaran dan pendapatan negara.

Fungsi Regulasi

Pajak juga memiliki peran sebagai alat yang mengatur kebijakan negara pada bidang sosial maupun ekonomi. Mulai dari menghambat inflasi, memancing kegiatan ekspor, dan lain-lain.

Fungsi Distribusi

Negara akan menggunakan pajak untuk mencapai pemerataan kesejahteraan masyarakat. Misalnya jaminan kesehatan atau pembangunan fasilitas publik.

Fungsi Stabilisasi

Pajak juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga kestabilan ekonomi, misalnya ketentuan kenaikan pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

Jenis dan Tipe Pajak yang Perlu Kamu Ketahui

Terdapat beberapa jenis dan tipe pajak yang ada di Indonesia. Pengertian pajak ini bisa dibedakan berdasarkan sifat subjek atau objek, serta instansi yang melakukan pemungutan. Berikut penjelasan singkatnya:

Jenis Pajak Berdasarkan Sifat

Jika dilihat berdasarkan sifat, terdapat dua jenis pajak, yaitu:

  • Pajak Langsung

Sebuah pajak yang hanya diberikan kepada wajib pajak secara berkala, seperti Pajak Bumi Bangunan dan Pajak Penghasilan.

  • Pajak Tidak Langsung

Sebuah pajak yang hanya ditagihkan pada waktu-waktu tertentu, seperti pajak penjualan atas barang mewah.

Jenis Pajak Berdasarkan Instansi

Jika dilihat dari instansi yang melakukan pemungutan, terdapat dua jenis pajak, yaitu:

  • Pajak Daerah

Merupakan pajak yang dipungut oleh daerah dan hanya diperuntukkan rakyat yang tinggal di daerah tersebut, seperti pajak restoran, kendaraan bermotor, dan lain-lain.

  • Pajak Negara

Merupakan pajak yang dipungut pemerintah pusat (negara) melalui DJP. Hal ini meliputi PPN, bea materai, atau Pajak Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Jenis Pajak Berdasarkan Objek dan Subjek Pajak

Jika berdasarkan objek dan subjek, pajak terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Pajak Objektif

Pajak yang dipungut berdasarkan objek, seperti pajak kendaraan bermotor, impor, dan lain-lain.

  • Pajak Subjektif

Pajak yang dipungut berdasarkan subjek, seperti pajak kekayaan atau penghasilan.

Baca juga: Selain Persyaratan, Ketahui Pula Tahap Bayar Pajak Motor Berikut Ini!

Itulah tadi pengertian pajak, fungsi, serta tipe pajak yang perlu Kamu ketahui. Setelah memahaminya, jangan lupa untuk selalu melakukan pembayaran pajak tepat waktu, ya! Saat ini, sudah tersedia berbagai layanan online yang disediakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran atau pelaporan pajak.

Salah satu aplikasi online yang bisa Kamu gunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah LinkAja. LinkAja adalah salah satu layanan uang elektronik yang sangat  memudahkan berbagai transaksi nontunai. Seperti apa cara membayar pajak kendaraan motor dengan LinkAja?

  1. Pastikan saldo LinkAja sudah terisi cukup
  2. Kemudian klik menu lainnya, lalu pilih menu PAJAK dan pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili
  3. Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin
  4. Lalu periksa informasi yang muncul seperti detail kendaraan dan nominal biaya. Bila sudah benar, masukkan PIN LinkAja kamu
  5. Bila pembayaran berhasil, kamu akan memeroleh notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik
  6. Kamu bisa mencetak bukti tersebut di rumah maupun di Samsat terdekat dari lokasi kamu

Mudah sekali, ya! Tunggu apa lagi? Langsung aja unduh aplikasi LinkAja di Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS sekarang juga!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya