Info

Cek Pajak Kendaraan Secara Online Kini Cukup di Rumah Saja

Icon Calendar LinkAja30 Apr 2022

Image Artikel Cek Pajak Kendaraan Secara Online Kini Cukup di Rumah Saja LinkAja

Pengenaan pajak perorangan diwajibkan atas penghasilan dan kepemilikan benda. Salah satu jenis pajak yang harus dibayarkan atas kepemilikan suatu benda adalah pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan juga sudah bisa dicek dan dibayarkan dengan langkah praktis dan aman.

 

Cek pajak kendaraan online menjadi cara mudah yang bisa membantu kamu untuk melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Tidak hanya itu, kamu juga bisa melakukan transaksi dengan aman tanpa melibatkan orang lain untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

 

Apa yang dimaksud dengan pajak kendaraan?

 

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan tertentu. Definisi perpajakan ini didasarkan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

 

Kendaraan bermotor mengacu pada jenis kendaraan beroda beserta gandengannya yang digerakkan oleh tenaga motor dan digunakan di semua jenis jalan darat. Subjek PKB yang menjadi wajib pajak adalah orang pribadi dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

 

Pengecualian pengenaan PKB diberikan pada kereta api, jenis kendaraan bermotor untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, kendaraan yang dimiliki kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing, serta kendaraan pabrikan yang disediakan untuk kebutuhan pameran.

 

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

 

Pajak kendaraan bermotor menyangkut beberapa jenis perpajakan yang bisa dibayarkan dalam periode waktu tertentu. Selain itu, ada pula pengenaan tarif PKB tambahan yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan. Nah, berikut ini jenis pajak menyangkut kepemilikan kendaraan bermotor.

 

1. Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan

 

Seperti halnya Pajak Penghasilan (PPh), pajak kendaraan bermotor tahunan dibayarkan setiap tahun oleh wajib pajak. Cara pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan dengan cara online atau langsung diurus melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

 

2. Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

 

Pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan. Selain dari periode pembayarannya, perbedaan jenis PKB ini akan ditandai dengan pergantian pelat nomor kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pembayarannya dapat langsung dilakukan ke kantor SAMSAT.

 

3. Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

 

Ada pula pengenaan kenaikan tarif PKB yang disebut sebagai pajak progresif. Pajak progresif adalah tarif pajak yang ditambahkan atas kepemilikan kendaraan bermotor atas nama orang pribadi. Jenis pajak progresif akan diberikan saat kamu memiliki lebih dari satu kendaraan dengan jenis yang sama dan terdaftar atas nama kepemilikan orang di alamat yang sama.

 

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Tanpa Harus ke SAMSAT

 

Cek pajak kendaraan online tahunan bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor SAMSAT. Hal ini bisa dilakukan dengan mengecek melalui beberapa cara yang praktis. Semudah mengecek pulsa, cek pajak kendaraan online juga bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini.

 

1. Cek Pajak Kendaraan melalui USSD

 

Cara cek pajak kendaran yang pertama adalah dengan menggunakan metode USSD. Pengecekan melalui USSD bisa dilakukan untuk jenis kendaraan yang terdaftar di Polda Metro Jaya dan Sumut. Berikut cara melakukan untuk mengeceknya:

 

> Tekan *368# dari menu telepon

> Pilih menu Ditlantas Polri dengan pilihan nomor yang tertera

> Jika kamu berada di Jakarta, pilih Polda Metro Jaya

> Pilih menu Pajak Ranmor

> Masukkan nomor kendaraan tanpa spasi, contohnya B1234CD

> Tunggu jawaban dari Polda Metro Jaya yang memberikan informasi besaran pajak yang harus dibayarkan atas nomor kendaraan kamu.

 

2. Cek Pajak Kendaraan dengan SMS

 

Mengecek PKB juga bisa dilakukan melalui SMS. Namun, layanan ini baru bisa dilakukan di beberapa daerah tertentu yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Selain itu, untuk layanan ini kamu akan dikenakan biaya SMS Rp1.000/ pesan. Berikut cara cek pajak kendaraan melalui SMS:

 

> Jawa Barat: SMS ke nomor Dispenda Jabar (0811 211 9211) dengan format: Info(spasi)nomor polisi kendaraan(spasi)warna plat kendaraan

> Jawa Tengah: Kirim SMS ke nomor 9600 dengan format: JATENG(spasi)nomor polisi kendaraan

> DKI Jakarta: SMS ke 1717 dengan format: Metro(spasi)nomor polisi kendaraan

> Jawa Timur: SMS ke 7070 dengan format: JATIM(spasi)nomor polisi kendaraan

> Yogyakarta: SMS ke 9600 dengan format: DIY(spasi)nomor polisi kendaraan

 

3. Cek Pajak Kendaraan Online dari Aplikasi e-SAMSAT

 

Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan aplikasi e-SAMSAT. Namun, aplikasi ini sebagian besar baru bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Berikut aplikasi e-SAMSAT yang dimiliki setiap wilayah dan bisa kamu install untuk cek tarif pajak kendaraan online:

 

> DKI Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta

> Jawa Barat: Sambara

> Jawa Tengah: Sakpole e-SAMSAT Jateng

> Jawa Timur: e-Smart SAMSAT Jatim

> Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta

> Lampung: Info Pajak Bapenda Lampung

> Sumatra Selatan: eDempo

> Riau: eSAMSAT Kepri

> Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

> Nusa Tenggara Barat: SAMSAT Delivery

> Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut

 

Setelah download aplikasi, mungkin kamu akan diminta untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Kamu juga bisa menyiapkan beberapa data agar mempermudah proses registrasi, seperti menyiapkan nomor KTP, lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor ponsel, serta alamat email.

 

4. Cek Pajak Kendaraan Online dari Aplikasi LinkAja

 

Selain melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dan pembayarannya dengan aplikasi e-Samsat kamu jug abisa cek pajak kendaraan online dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Di bawah ini cara membayar pajak motor dengan LinkAja yang dapat kamu lakukan sendiri.

 

> Pilih menu “Lainnya” dari halaman beranda aplikasi

> Pilih menu “Pajak”

> Pilih jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai domisili

> Masukkan NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin

> Konfirmasi data yang sudah dimasukkan, lalu akan muncul informasi seperti detail kendaraan dan nominal tarif PKB yang harus dibayarkan

 

Setelah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi LinkAja,  kamu bisa langsung memilih untuk melakukan pembayaran. Dari detail biaya yang sudah kamu periksa, kamu hanya perlu melanjutkan proses pembayaran dengan memasukkan PIN LinkAja.

Untuk mendapatkan aplikasi LinkAja, kamu dapat mengunjungi link berikut:

 

 

 

Setelah pembayaran berhasil, kamu akan mendapatkan notifikasi melalui SMS yang berisi bukti sudah dibayarkan dan pengesahan elektronik. Kamu bisa mencetak bukti tersebut di kantor SAMSAT terdekat dari lokasi kamu atau mencetak sendiri di rumah sebagai bukti pembayaran.

 

Nah, itulah cara cek pajak kendaraan online yang bisa kamu lakukan. Kalau kamu mengalami kesulitan untuk menggunakan semua layanan di atas, kamu bisa mengunjungi kantor SAMSAT terdekat agar mendapatkan bantuan.

 

 

Cek pajak kendaraan online dan bayarnya jadi lebih mudah karena #Apa2Bisa pakai LinkAja. Kamu juga bisa pakai layanan yang sama membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, donasi, pembayaran tagihan atau beli token listrik, beli pulsa, pembayaran BPJS, dan kirim uang.


Artikel Terkait

Kategori Lainnya