Ingin melakukan cek pajak kendaraan tapi tak ingin keluar rumah? Tidak perlu khawatir! Dengan adanya kemajuan teknologi, transaksi online membawa banyak manfaat bagi kehidupan. Terutama di tengah keadaan yang serba tidak pasti seperti ini, meminimalisir kontak di luar rumah sangat dibutuhkan.
Sekarang kamu bisa cek pajak kendaraan online dengan mudah tanpa harus datangi kantor Samsat setempat. Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan online? Yuk, simak cara-caranya berikut ini!
Cara cek pajak kendaran yang pertama adalah dengan menggunakan metode USSD. Berikut cara melakukan pengecekannya:
Berikutnya, kamu juga bisa menggunakan layanan SMS untuk mengecek pajak kendaraan bermotor. Namun, layanan ini baru bisa dilakukan di beberapa daerah tertentu, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Yogyakarta. Selain itu, untuk layanan ini kamu akan dikenakan biaya SMS Rp. 1000/ pesan. Berikut caranya:
Cara lain yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak kendaraan bermotor adalah dengan menggunakan aplikasi. Aplikasi ini bisa diunduh secara gratis melalui Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang di ponselmu, ada beberapa tahap tata cara yang harus kamu lakukan. Pertama, kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan mengisi kolom untuk nomor KTP, nomor rangka lima digit terakhir, nomor ponsel, serta alamat email.
Setelah itu, lengkapi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang ada pada plat nomor kendaraan. Misalnya kolom pertama untuk kode wilayah B, kolom kedua untuk angka 1234, dan kolom ketiga untuk seri XY, jadi B 1234 XY. Selanjutnya, tekan tombol lanjutkan agar data segera diproses.
Nah, itulah cara cek pajak kendaraan online yang bisa kamu lakukan. Mudah sekali, ‘kan? Kalau kamu mengalami kesulitan untuk menggunakan semua layanan di atas, tidak perlu khawatir karena kamu masih selalu bisa mendatangi kantor Samsat terdekat dan melakukan transaksi langsung di sana.
Baca juga: Mau Sukses di Usia Muda? 7 Kunci Ini Penting untuk Diperhatikan
Selain melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dan pembayarannya dengan aplikasi Samsat Online Nasional, ada lagi cara yang lebih praktis, yaitu dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Aplikasi ini merupakan layanan uang elektronik yang sangat memudahkan berbagai transaksi nontunai. Di bawah ini cara membayar pajak motor dengan LinkAja yang dapat kamu lakukan sendiri.
Tidak hanya terbatas pada bayar pajak motor online, kamu juga bisa memanfaatkannya untuk membayar tagihan telepon dan TV berlangganan, donasi, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, pembelian pulsa, pembayaran BPJS, dan kirim uang.
Melakukan transaksi online atau offline di berbagai merchant yang sudah bermitra dengan LinkAja pun bisa kamu lakukan. Untuk promo menarik yang sayang untuk dilewatkan, segera cek situs resmi LinkAja dan unduh aplikasinya di App Store atau Google Play sekarang juga.