Info

Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Mudah Membuat NPWP Online

Icon Calendar LinkAja12 Nov 2020

Image Artikel Tak Banyak yang Tahu, Begini Cara Mudah Membuat NPWP Online LinkAja

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. Yang dimaksud wajib pajak adalah karyawan atau badan usaha.

NPWP sendiri menjadi dokumen yang harus dimiliki setiap wajib pajak karena biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat utama untuk memenuhi kewajiban perihal perpajakan maupun persyaratan pelayanan umum. Misalnya urusan membuat paspor, visa, pengajuan kredit, dan lain-lain. Lalu bagaimana cara membuat NPWP online? Yuk, simak informasinya berikut ini!

Persyaratan Dokumen untuk Membuat NPWP Online

Pertama-tama, cara membuat NPWP online kamu harus mencari tahu dulu apa saja persyaratan dokumen yang sesuai dengan kategori wajib pajak apakah untuk perorangan atau badan usaha.

Syarat NPWP Orang Pribadi (Karyawan atau Pegawai)

  • Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Kerja dari tempat pekerjaan kamu yang sekarang bagi karyawan biasa atau SK (Surat Keputusan) bagi PNS
  • Mengisi Formulir Pendaftaran NPWP
  • Untuk WNI melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Untuk WNA melampirkan fotokopi paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)

Syarat NPWP untuk Pemilik Usaha (Wiraswasta)

Untuk kamu orang pribadi yang ingin menjalankan usaha bisa mengajukan pembuatan NPWP secara online dengan cara melampirkan beberapa persyaratan seperti:

  • Melampirkan fotokopi KTP
  • Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal yang berasal dari Kelurahan
  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Mengisi formulir pernyataan usaha bermaterai 6000

Baca juga: Promo Bayar PBB yang Sayang Dilewatkan

Cara Membuat NPWP Online

Setidaknya ada 3 cara membuat NPWP online yang perlu kamu lakukan. Mari simak informasinya berikut ini!

a. Pendaftaran Akun NPWP

Untuk mendaftarkan akun NPWP perlu mengikuti instruksi berikut ini:

  1. Akses website pendaftaran NPWP online di e-Registration DJP
  2. Kemudian pilih tombol “Daftar” yang ada di bagian paling bawah
  3. Kamu harus mengisi semua data pendaftaran yang diperlukan seperti nama lengkap, alamat sesuai KTP, alamat email, kata kunci, dan lainnya dengan benar
  4. Cek email kamu yang sudah didaftarkan. Buka email dari Dirjen Pajak. Kemudian lakukan aktivasi
  5. Bila sudah melakukan aktivasi, coba sign in ke sistem e-Registration dengan menginput alamat email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya
  6. Lalu akan muncul tampilan Registrasi Data WP (Wajib Pajak) untuk pembuatan NPWP. Kamu hanya tinggal mengikuti instruksi yang tertera di layar

b. Lampirkan Semua Dokumen Penting yang Menjadi Persyaratan

Pastikan dokumen yang sudah disebutkan di atas disesuaikan dengan klasifikasi status wajib pajak diri kamu dan tidak ada satu pun yang tertinggal, ya.

c. Kirim Berkas Elektronik

Di tahap ini kamu harus mengirim berkas elektronik dengan mengikuti cara berikut

  1. Bila sudah selesai mengisi formulir, tekan tombol “Token” (kode rahasia) yang terdapat di dashboard. Lalu cek email pribadi kamu untuk melihat kode token
  2. Copy-paste token tersebut dan masuk kembali ke menu dashboard. Kemudian klik menu “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token”. Kemudian klik tombol “Kirim Permohonan”
  3. Bila nanti NPWP kamu disetujui, kartu NPWP bakal dikirim ke alamat tempat tinggal kamu yang sudah didaftarkan sebelumnya

Bila memang NPWP tidak kunjung datang, bisa jadi disebabkan karena ada dokumen-dokumen yang belum lengkap. Kamu bisa mencoba mendaftarkannya kembali secara online dengan tetap mengikuti cara membuat NPWP online yang sudah disebutkan di atas atau menghubungi kantor perpajakan tempat kamu terdaftar.

Bagaimana cukup mudah bukan cara membuat NPWP online? Selain mengurus NPWP pastikan kamu juga jangan sampai lupa untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak kendaraan motor ya jika memilikinya.

Jika kamu berencana untuk membayar PBB dan pajak kendaraan bermotor bisa membayarnya di LinkAja. Cara membayarnya juga mudah dan praktis. Selain bisa digunakan untuk membayar pajak, kamu juga bisa melakukan transaksi lain seperti pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, membayar tagihan TV berlangganan dan telepon, kirim uang, pembelian pulsa, donasi, pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bertransaksi online atau offline di berbagai merchant yang sudah bekerjasama dengan LinkAja.

Tunggu apalagi, segera unduh aplikasi LinkAja sekarang di Google Play atau App Store! #LengkapnyaUntukSemua.

Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?


Artikel Terkait

Kategori Lainnya