Info

Memahami Syarat dan Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Icon Calendar LinkAja18 Des 2022

Image Artikel Memahami Syarat dan Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah LinkAja
Shutterstock/MushinRina

Banyak orang takut melakukan transaksi jual-beli tanah. Pasalnya, ada administrasi dengan sederet prosedur yang harus dilakukan setelah transaksi disepakati, yaitu, administrasi balik nama sertifikat tanah.

Deretan birokrasi dalam pengurusan administrasi itu kerap membuat pusing banyak orang. Barangkali karena istilah-istilah dalam administrasi jual-beli properti yang asing di telinga orang awam, atau karena kebanyakan istilah itu menggunakan singkatan, seperti AJB, BPHTB, dan lain-lain.

Padahal, sebenarnya administrasi tersebut cukup mudah dilakukan asal bisa mengetahui intinya, yaitu, persyaratan dan cara menghitung biayanya. Dua hal inilah yang wajib diketahui pelaku jual-beli tanah agar proses balik nama sertifikat bisa lancar.

Baca juga: Jangan Salah! Begini Cara Perhitungan KPR yang Tepat

Syarat dan Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Ada persyaratan yang harus kamu penuhi sebelum memulai proses balik nama sertifikat tanah. Sebaiknya, kamu pastikan seluruh persyaratan ini lengkap supaya prosesnya bisa lancar. Jika tidak, mungkin kamu akan kesulitan di tengah jalan pada prosesnya.

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memproses balik nama sertifikat tanah:

1. Formulir permohonan yang bisa didapatkan di kantor BPN terdekat

2. Surat kuasa (jika pengurusan balik nama ini dikuasakan).

3. Fotokopi KTP dan KK pemohon.

4. Sertifikat tanah (Asli)

5. Akta Jual Beli (AJB) tanah.

6. Fotokopi KTP, kedua belah pihak yang melakukan jual-beli. 

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan.

8. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan.

9. Dokumen pendukung lainnya, jika dibutuhkan. 

Jika seluruh persyaratannya sudah lengkap, kamu bisa lanjut memproses balik nama sertifikat tanah. Caranya, dengan mendatangi kantor BPN atau menggunakan jasa PPAT agar lebih praktis. Namun sebelum itu, kamu pastikan terlebih dahulu bahwa kamu sudah mempersiapkan biaya untuk mengurusnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam prosesnya, kamu akan membutuhkan sejumlah biaya untuk balik nama sertifikat tanah untuk mengurus beberapa hal. Biaya ini sepatutnya sesuai dengan ketentuan yang telah diterapkan pemerintah.

Baca juga: Mau Cek Tagihan PBB? Berikut Cara Online yang Bisa Dicoba

Berikut ini adalah biaya-biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu kamu bayar:

1. Biaya Akta Jual Beli (AJB) 

Biaya ini diperlukan untuk membayar PPAT. Biasanya, setiap PPAT punya kebijakan masing-masing mengenai besaran biaya untuk mengecek Akta Jual Beli. Namun umumnya, kantor PPAT menerapkan besaran biaya ini sekitar 0,5-1% dari jumlah keseluruhan nilai transaksi.

Jadi, semakin besar transaksi yang dilakukan, akan semakin besar juga biaya pengecekan dan penerbitan AJB itu sendiri. Karena itulah, sebaiknya kamu mendatangi beberapa kantor PPAT terlebih dahulu untuk mencari tahu mengenai PPAT mana yang mematok biaya lebih murah.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya selanjutnya adalah biaya untuk mengurus BPHTB. Kamu perlu mengeluarkan biaya untuk ini sebesar 5% dari harga tanah maupun rumah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP) tanah maupun rumah itu sendiri. 

3. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah

Berikutnya adalah biaya pengecekan sertifikat tanah yang harus dibayarkan kepada BPN. Proses pengecekan keabsahan sebuah sertifikat nantinya akan dilakukan langsung oleh petugas BPN. Namun, kamu perlu melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan terlebih dahulu.

Pengecekan untuk memastikan bahwa status tanah maupun rumah tersebut tidak bermasalah. Jumlah biaya yang harus kamu bayar untuk pengecekan ini sebesar Rp50 ribu.

4. Biaya Balik Nama

Terakhir, kamu perlu mengeluarkan biaya pelayanan balik nama sertifikat tanah. Untuk mengetahui biayanya, kamu bisa menghitung nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Agar lebih jelas berapa biaya yang harus kamu keluarkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah, simak penjelasan berikut, ya!

Baca juga: Cara Mengisi Token Listrik PLN dengan Mudah dan Praktis

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sebenarnya bukan hal sulit dilakukan. Setelah kamu mengetahui komponen-komponen biaya yang sudah dijelaskan di atas, selanjutnya kamu bisa menjumlahkan saja.

Hitunglah nilai masing-masing komponen biaya tersebut, lalu lakukan penjumlahan seluruhnya. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan nilai yang akan menjadi biaya final untuk balik nama sertifikat tanah. 

Jika dibuat rumus, menghitung biaya balik nama sertifikat tanah bisa diketahui dengan cara: Total biaya balik nama sertifikat tanah = Biaya Penerbitan AJB + BPHTB + Baya Pengecekan Keabsahan Tanah + Biaya Balik Nama Tanah.

Agar lebih jelas, berikut ini gambarannya:

Toni membeli sebidang tanah di Tangerang Selatan dengan luas 400 m2 dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp400 juta.  Nilai transaksi atas jual-beli tanah tersebut sebesar Rp800 juta. Berikut ini rincian biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dibayar Toni.

1. Biaya Penerbitan AJB

Dengan asumsi biaya penerbitan AJB sebesar 1%, maka biaya yang harus dibayarkan Toni adalah sebesar Rp 8 juta. 

2. Biaya BPHTB

Dengan rumus tarif pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTK) dan diketahui nilai transaksi yang dilakukan Toni sebesar Rp800 juta, maka BPHTB adalah sebesar Rp32 juta. 

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Tanah

Seperti sudah disinggung sebelumnya, ini merupakan biaya termurah dalam proses balik nama sertifikat tanah. Toni hanya perlu mengeluarkan biaya Rp50 ribu.

Baca juga: 7 Cara Sederhana Menghemat Air di Rumah

4. Biaya Balik Nama 

Dengan rumus nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 , maka perhitungannya: Rp800 juta /1.000 = Rp 800.000.

Jika ditotal, biaya yang harus Toni keluarkan untuk balik nama sertifikat tanah yang harus dibayarkan adalah sebesar: Rp8.000.000 + Rp 32.000.000 + Rp 50.000 + Rp 800.000 = Rp 40.850.000

Begitulah gambaran perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang perlu kamu tahu. Jangan lupa, sebelum memulai prosesnya, pastikan semua berkas sudah lengkap dan biayanya sudah siap, agar prosedurnya lebih mudah.

Nah, untuk kemudahan dalam pembayaran kebutuhan rumah seperti tagihan listrik, TV berlangganan, dan pembayaran tagihan lainnya — kamu bisa download aplikasi LinkAja. 

 

Kamu akan diuntungkan dengan berbagai penawaran menarik seperti potongan harga atau cashback! Selain itu, kamu juga bisa membayar BPJS, biaya perpanjang SIM, hingga Pajak Kendaraan bermotor. Segera download aplikasinya di App Store dan Play Store, untuk menikmati segala kemudahan bertransaksi. Link download dapat kamu temukan di sini:

 

 

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya