Info

Biaya Balik Nama STNK Mobil Bekas Terbaru Tahun 2023

Icon Calendar LinkAja12 Des 2022

Image Artikel Biaya Balik Nama STNK Mobil Bekas Terbaru Tahun 2023 LinkAja
Shutterstock

Membeli mobil bekas atau second sedang cukup banyak diminati. Banyak orang mencari mobil keluaran lama yang sudah tidak diproduksi lagi. Jika kamu salah satunya, wajib tahu biaya balik nama mobil.

Proses administrasi ini perlu dilakukan oleh kamu yang membeli mobil bekas dari orang lain. Dengan melakukan balik nama, kamu akan mengganti nama di STNK dari pemilik mobil yang lama ke nama kamu sebagai pemilik baru. Setelah berganti nama pemilik, semua urusan dengan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi milik kamu.

Balik nama mobil bisa dilakukan di kantor Samsat tempat mobil tersebut terdaftar atau di kantor Samsat yang sesuai dengan domisili KTP. Cek syarat dan biaya balik nama mobil bekas lengkap di bawah ini.

Baca juga: Panduan Cara Bayar Pajak Mobil Online Mudah dan Aman

Syarat Balik Nama STNK Mobil

Kamu perlu membawa semua berkas yang dibutuhkan dalam proses balik nama. Berikut dokumen untuk balik nama mobil:

  • Dokumen asli dan fotokopi KTP
  • Dokumen asli dan fotokopi STNK kendaraan
  • Dokumen asli dan fotokopi BPKB
  • Dokumen asli dan fotokopi kuitansi pembelian kendaraan bermeterai yang sudah ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru
  • Dokumen cek fisik kendaraan

Biaya Mutasi Mobil 2023

Prosedur mutasi adalah memindahkan domisili kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru yang berbeda domisili. Prosedur ini dilakukan saat kamu membeli kendaraan dari luar kota. Pasalnya, pajak kendaraan yang dibebankan setiap daerah akan berbeda.

Di samping itu, kendaraan pun perlu mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKP) atau pelat nomor. Biaya mutasi mobil bekas sudah diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 dengan nominal sebesar Rp950 ribu. Biaya tersebut dibagi dalam sejumlah komponen sebagai berikut:

  • Tarif penerbitan STNK Rp200 ribu
  • Tarif penerbitan TNKB Rp100 ribu
  • Biaya cetak BPKB Rp375 ribu
  • Biaya surat mutasi Rp250 ribu
  • Biaya cek fisik mobil Rp25 ribu

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya balik nama di setiap wilayah akan berbeda-beda. Ada baiknya cek biaya balik nama mobil online atau bertanya langsung ke kantor Samsat yang ada di wilayah kamu. Namun, tetap ada biaya wajib yang perlu dipersiapkan dalam prosedur balik nama mobil bekas ini. Simak rinciannya di bawah ini:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 1% dari harga beli mobil atau 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143 ribu untuk kendaraan nonangkutan umum.
  • Biaya pendaftaran di kantor Samsat sekitar Rp75—Rp100 ribu (biaya bisa berbeda di setiap daerah).

Prosedur Balik Nama Mobil Bekas

Setelah semua dokumen dan biayanya sudah dipersiapkan, saatnya kamu melakukan prosedur balik nama mobil. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

Baca juga: Jenis Perawatan di Salon Mobil Beserta Estimasi Tarifnya

1. Proses balik nama tahap pertama

Proses pertama dilakukan di kantor Samsat tempat mobil terdaftar. Berikut prosedur yang harus dilakukan:

  • Datang ke kantor samsat terdekat di wilayah mobil terdaftar
  • Datang ke loket cek fisik
  • Bayar biaya cek fisik kendaraan
  • Petugas akan melakukan cek fisik, mulai dari nomor rangka dan nomor mesin
  • Datang ke loket pendaftaran balik nama
  • Isi formulir dan bayar biaya pendaftaran
  • Berikan seluruh dokumen ke petugas untuk melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan mutasi
  • Petugas akan memberikan arsip berisi dokumen mobil lengkap
  • Datangi kantor Samsat tujuan mutasi

2. Proses balik nama tahap kedua

Tahap selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan proses balik nama di kantor Samsat sesuai domisili KTP. Berikut langkah yang perlu kamu jalani:

  • Datang ke kantor Samsat di domisili KTP
  • Petugas akan mengecek fisik mobil
  • Bawa semua dokumen ke loket mutasi BPKB
  • Mengisi formulir dan membayar biaya mutasi balik nama mobil
  • Serahkan seluruh dokumen ke loket BPKP untuk dapatkan tagihan yang harus dibayarkan
  • Bayar BPKB secara online dan simpan buktinya
  • Serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK ke loket pembayaran BPKB
  • Datangi loket pelat nomor dan dapatkan pelat nomor baru dengan menyerahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
  • Dapatkan STNK dan BPKB yang baru setelah semua proses selesai

Itulah biaya dan prosedur yang perlu kamu lakukan untuk balik nama mobil. Lakukan proses balik nama saat proses transaksi jual beli mobil masih berlangsung. Biar makin mudah lagi, bayar Pajak Kendaraan Bermotornya lewat aplikasi LinkAja untuk mempercepat proses balik nama dan mutasi kendaraan kamu.

Baca juga: Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan dan Bagaimana Cara Menghitungnya

 

Manfaatkan juga aplikasi LinkAja untuk segala urusan kamu dengan kendaraan, baik motor maupun mobil. Kamu bisa bayar biaya perpanjangan SIM hingga denda tilang elektronik. Jangan lupa untuk download aplikasi di Play Store atau App Store, serta isi terus saldonya karena #Apa2Bisa pakai LinkAja.


Artikel Terkait

Kategori Lainnya