Salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi setiap perusahaan adalah dengan mendaftarkan tiap karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain karena diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang berasal dari Pemerintah, hal ini juga punya banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh karyawan baik ketika masih bekerja atau saat pensiun.
Manfaat BPJS ketenagakerjaan pun tidak hanya bisa dirasakan oleh pekerja Indonesia yang bekerja di dalam negeri saja, tetapi juga pekerja Indonesia yang ada di luar negeri. Tiap bulannya, BPJS Ketenagakerjaan harus dibayarkan, baik oleh pekerja itu sendiri atau perusahaan.
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan berbagai langkah. Bagi kamu yang ingin membayar BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang praktis bisa ikuti beberapa opsi berikut ini.
Salah satu cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan adalah dengan menggunakan Electronic Payment System atau EPS. Hal ini bisa menjadi cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan yang lebih mudah untuk dilakukan.
Sebagai informasi, cara bayar BPJS Ketenagakerjaan ini menggantikan sistem lama, yakni Virtual Account (VA). Salah satu alasan melakukan penggantian proses ini mengikuti aturan yang berasal dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 yang mengatur tentang BPJS.
Perusahaan yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya dengan VA system dan ingin menggunakan sistem E-payment system, perlu melakukan registrasi dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti semua intruksi yang tertera di website tersebut.
Baca juga: Cari Tahu Cara Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan di Sini!
Bila semua data karyawan dan perusahaan sudah terdaftar, perusahaan bisa langsung membayar melalui bank yang sudah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Bank bisa ikuti langkahnya berikut ini:
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini cukup mudah dan praktis untuk dilakukan. Apa itu?
Ada lagi cara bayar BPJS Ketenagakerjaan yang lebih praktis, yakni dengan menggunakan aplikasi LinkAja. Program manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dibayarkan melalui LinkAja, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kamu bisa mengikuti cara bayar BPJS Ketenagakerjaan menggunakan LinkAja dengan langkah berikut ini:
Selain memfasilitasi pembayaran tagihan BPJS, LinkAja juga memungkinkan kamu melakukan transaksi untuk tagihan telepon dan TV berlangganan, pembelian pulsa, bertransaksi online atau offline di merchant-merchant yang bekerja sama dengan LinkAja, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, kirim uang, dan donasi.