FAQ LinkAja

Syarat dan Ketentuan Baru Akun Tidak Aktif LinkAja

Icon Calendar LinkAja6 Jun 2022

Image Artikel Syarat dan Ketentuan Baru Akun Tidak Aktif LinkAja LinkAja
Sumber foto: Shutterstock

Hai Sobat LinkAja, per tanggal 30 November 2022, LinkAja memiliki syarat dan ketentuan baru yang perlu diketahui oleh sobat LinkAja yaitu pembaruan syarat dan ketentuan poin G  mengenai Akun Tidak Aktif LinkAja.

Tentang Akun Tidak Aktif

  • Akun Tidak Aktif” adalah Akun LinkAja (termasuk Akun LinkAja Syariah) yang tidak memiliki Transaksi selama 6 (enam) bulan secara berturut-turut sejak tanggal Transaksi terakhir, dengan memperhatikan ketentuan mengenai Masa Tenggang sebagaimana butir G (Akun Tidak Aktif) angka 3 Syarat dan Ketentuan Layanan LinkAja ini. Dalam hal Akun LinkAja tidak pernah melakukan Transaksi, maka akan dihitung 6 (enam) bulan sejak tanggal registrasi Akun LinkAja.
  • Transaksi” adalah kegiatan dalam Akun LinkAja untuk melakukan Isi Saldo (Cash In/Top Up), pembayaran transaksi, pembayaran tagihan, transfer dana, tarik tunai, penyaluran dana pihak ketiga (disbursement), dan/atau pelaksanaan P2P (peer to peer) yang dilakukan oleh dan di antara Pengguna LinkAja.
  • Pengguna LinkAja dapat mengaktifkan kembali Akun Tidak Aktif, dengan cara melakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali Transaksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tanggal dinyatakan Akun Tidak Aktif (“Masa Tenggang”). Kami akan memberikan notifikasi kepada Pengguna LinkAja dalam hal akun Pengguna LinkAja berada dalam Masa Tenggang.
  • Dalam hal sampai dengan berakhirnya Masa Tenggang tidak terjadi Transaksi oleh Pengguna LinkAja, maka akun akan efektif tergolong sebagai Akun Tidak Aktif.
  • Pengguna LinkAja dapat mengajukan untuk mengaktifkan kembali Akun LinkAja dan/atau melakukan penutupan Akun LinkAja dan/atau mengklaim Saldo LinkAja yang tersisa di Akun LinkAja Pengguna LinkAja, dengan cara menghubungi customer service LinkAja dan melakukan langkah-langkah yang ditentukan oleh LinkAja.

Tentang Biaya Layanan Platform

  • Biaya Layanan Platform” adalah biaya yang dikenakan kepada Pengguna LinkAja saat Akun LinkAja efektif tergolong sebagai Akun Tidak Aktif sebagaimana butir G (Akun Tidak Aktif) angka 4 Syarat dan Ketentuan Layanan LinkAja ini.
  • Dalam hal Akun LinkAja Pengguna LinkAja telah efektif menjadi Akun Tidak Aktif, maka pada H+1 Hari Kalender setelah Masa Tenggang berakhir, Kami dapat, tanpa kewajiban, mengenakan Biaya Layanan Platform sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah) setiap bulannya, hingga seterusnya. Dalam hal Saldo Anda kurang dari Rp2.000,- (dua ribu Rupiah), pengenaan Biaya Layanan Platform dilakukan terhadap seluruh sisa Saldo yang tersedia. Besaran Biaya Layanan Platform dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan LinkAja dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Pengguna LinkAja. Lebih lanjut, Kami mencadangkan hak Kami untuk secara sementara menghentikan dan/atau membatasi layanan LinkAja tertentu di dan/atau akses Anda ke Akun Tidak Aktif, dan/atau secara sementara menghentikan Akun Tidak Aktif Anda dalam hal tidak terdapat kewajiban terutang antara Anda dan Kami.
  • Pengguna LinkAja membebaskan Finarya atas segala tuntuan/klaim sehubungan dengan pelaksanaan ketentuan dalam butir H (Biaya Layanan Platform) Syarat dan Ketentuan LinkAja.

Jika Status akun-mu berubah menjadi "Akun Tidak Aktif," maka secara otomatis LinkAja akan menonaktifkan akun-mu demi keamanan bertransaksi. Selain itu, jika terdapat saldo pada akun-mu juga akan secara otomatis dikenakan biaya layanan Rp2.000,- setiap bulannya hingga saldo aktif mencapai Rp0,-. Selengkapnya, kamu bisa cek halaman Syarat dan Ketentuan LinkAja poin G dan H di link berikut: https://www.linkaja.id/syarat-ketentuan

Yuk, tetap aktif bertransaksi di LinkAja agar akun LinkAja kamu selalu aktif. Kamu bisa melakukan berbagai macam transaksi sehari-hari dan mendapatkan promo menarik setiap harinya!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya