Info

Panduan Lengkap: Syarat serta Biaya Membuat dan Memperpanjang SIM C

Icon Calendar LinkAja12 Des 2022

Image Artikel Panduan Lengkap: Syarat serta Biaya Membuat dan Memperpanjang SIM C LinkAja
Pexels/Arif Syuhada.

Membuat dan memperpanjang SIM C kini sudah tidak seperti dulu. Ada perubahan sistem maupun aturan yang perlu dipahami agar kamu tidak kebingungan saat melakukannya, seperti kebanyakan orang.

Sebenarnya, perubahan itu membuat prosesnya jadi lebih mudah. Hanya saja, banyak orang belum memahaminya dan menganggap prosesnya masih ribet seperti dulu. Nah, supaya kamu bisa dengan mudah membuat atau memperpanjang SIM C, simak panduan berikut, ya!

Baca juga: Apa Itu SIM A, Biaya, Cara Membuat dan Memperpanjang SIM A

Aturan tentang SIM C Terbaru

Untuk memahami alur pembuatan dan perpanjangan SIM C, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu mengenai aturan terkini tentang SIM C. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM menyebutkan ada tiga jenis SIM C yaitu SIM C, C1, dan C2.

Secara umum sebenarnya tidak ada perbedaan dalam cara pembuatannya. Hanya, peruntukan tiga SIM tersebut berbeda. Berikut ini penjelasannya:

1. SIM C diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

 2. SIM C1 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc atau jenis motor listrik. SIM C1 ini bisa didapatkan dengan syarat minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C minimal satu tahun.

3. SIM C2 diperuntukkan bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau jenis motor listrik. Syarat pemegang SIM C2 ini minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM C1 minimal satu tahun. 

Meski terdapat tiga golongan SIM C, semuanya memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak pertama kali diterbitkan dan dapat diperpanjang. Biaya pembuatannya pun sama.

Syarat, Biaya, dan Cara Membuat SIM C Online

Dengan perubahan SIM C menjadi tiga golongan, apakah syarat membuat SIM C masih sama? Jika kamu berencana membuat SIM C, hal-hal berikut ini perlu kamu perhatikan:

1. Berusia minimal 17 tahun.

2. Sudah punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pas foto berukuran 3x4 (dua lembar).

4. Bisa baca-tulis.

5. Membawa serta surat keterangan sehat dari dokter. 

Lalu berapa biayanya? Meski dibedakan menjadi tiga golongan, biaya pembuatan setiap golongan SIM C membutuhkan biaya sama, yaitu Rp 100.000.

Namun, ada biaya tambahan yang harus ditebus, yakni asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, SIM C1 ataupun SIM C2 adalah Rp 155.000.

Untuk proses pembuatannya, kamu bisa melakukannya dengan cara offline maupun online. Jika online, kamu tinggal mendatangi Polres atau Polresta sesuai domisili dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas.

Baca juga: Cara memperpanjang SIM Online dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Sedangkan untuk mendaftar pembuatan SIM C secara online, kamu bisa melakukan hal berikut:

1. Download aplikasi Digital Korlantas.

2. Lakukan verifikasi data.

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

4. Klik menu SIM lalu pilih pendaftaran SIM.

6. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran pendaftaran SIM.

7. Lakukan ujian teori.

8. Pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di SATPAS yang sudah dipilih.

8. SIM dapat diambil setelah lulus ujian praktik.

Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM C

Seperti juga pembuatan, perpanjangan masa berlaku SIM C memiliki sejumlah syarat untuk dipenuhi. Seluruh syarat ini perlu dilengkapi agar administrasi perpanjangan izin mengemudi bisa diproses.

Berikut ini syarat-syaratnya:

1. SIM asli yang mau diperpanjang.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (dua lembar).

3. Fotokopi Surat Izin Mengemudi (dua lembar).

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/dokter.

5. Formulir perpanjangan SIM yang sudah diisi dengan lengkap.

6. Mengikuti dan lulus tes psikologi.

7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM C.

Adapun rincian biaya perpanjangan SIM C yang dibutuhkan sebagai berikut:

1. Perpanjangan SIM C: Rp100.000 

2. Perpanjang SIM C1: Rp100.000

3. Perpanjangan SIM C2: Rp100.000

4. Cek kesehatan: Rp25.000 

5. Asuransi: Rp30.000

Jadi, biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM C adalah Rp155.000. Sebaiknya, sediakan uang lebih untuk jaga-jaga jika ada keperluan untuk biaya lainnya, ya!

 

Baca juga: Persyaratan Ganti Plat Motor dan Biaya yang Harus Dibayarkan

 

Untuk cara memperpanjang SIM C, kamu bisa mendatangi SATPAS dan SIM Keliling dengan membawa persyaratan-persyaratan yang sudah disebutkan di atas. Kamu pun juga bisa melakukannya secara online.

Berikut ini caranya:

1. Download aplikasi Digital Korlantas.

2. Lakukan verifikasi data.

3. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.

4. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM.

5. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.

6. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan. dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.

7. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.

Itulah panduan lengkap dan mudah untuk membuat atau memperpanjang SIM C. Dengan adanya sistem online, kamu tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre hanya untuk mendaftar, bukan? Nah, agar jadi tambah praktis, LinkAja juga bisa bantu kamu membayar biaya pembuatan SIM. Kamu hanya perlu download dan install aplikasi LinkAja untuk memenuhi kebutuhan transaksi SIM kamu. Rasakan juga manfaat cashback maupun potongan harga!

Dapatkan aplikasi LinkAja di sini:

 

 

 

Karena prosesnya yang mudah, kamu mungkin sudah tidak perlu lagi membuat atau memperpanjang SIM C dengan cara nembak. Sebab, buat apa nembak kalau prosesnya sudah mudah? Bersama LinkAja jadi #BeresTanpaCash. 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya