Info

Mau Perpanjang STNK? Cari Tahu Syarat, Cara, dan Biayanya di Sini!

Icon Calendar LinkAja23 Mei 2021

Image Artikel Mau Perpanjang STNK? Cari Tahu Syarat, Cara, dan Biayanya di Sini! LinkAja

Salah satu kewajiban dari memiliki kendaraan pribadi, yaitu melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara tepat waktu. Perpanjangan STNK sendiri ada dua jenis, yaitu pajak STNK tahunan dan pajak STNK lima tahunan.

Tujuan dari perpanjangan STNK sangat membantu melindungi kendaraan yang kamu miliki. STNK yang selalu diperpanjang tepat waktu bisa menghindari terjadinya pencurian kendaraan. Pasalnya, bila terjadi pencurian bisa diketahui dari kesamaan data yang ada di STNK dan nomor polisi.

Buat kamu yang saat ini sedang berencana untuk melakukan perpanjangan STNK, namun belum mengerti apa saja perbedaan STNK tahunan dan STNK lima tahunan, apa saja syaratnya, cara perpanjang STNK, dan berapa biayanya, yuk simak informasinya di bawah ini!

Perbedaan Pajak STNK Tahunan dan Lima Tahunan

  • Pajak STNK tahunan merupakan pengesahan yang dilakukan setiap tahun dan diberi cap serta paraf oleh pihak kepolisian saat pembayaran pajak kendaraan di kolom sebelah kanan yang tercetak di STNK. Pengesahan ini untuk mengetahui jika kendaraan tersebut masih digunakan.

  • mentara untuk pajak STNK lima tahunan, yaitu berupa proses pergantian kertas STNK kendaraan yang masa berlakunya sudah mencapai lima tahun. Kamu pun juga akan memperoleh plat nomor dan STNK yang baru

Syarat Perpanjangan STNK

Untuk syarat perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan terdapat sedikit perbedaan berkas yang perlu kamu penuhi. Perbedaannya akan dijelaskan di informasi berikut ini:

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang ada di BPKB dan STNK.

  • Membawa STNK yang asli dan fotokopi untuk menjadi bukti jika kamu benar pemilik kendaraan tersebut.

  • Untuk kendaraan atas nama perusahaan, bawa fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan, dan NPWP perusahaan.

  • Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain untuk membantu mengurus perpanjangan STNK.

  • Membawa uang sesuai dengan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

Syarat Perpanjang STNK Lima Tahun

  • Membawa kendaraan yang akan dilakukan perpanjangan STNK.Gunanya untuk dilakukanpengecekan dalam nomor mesin dan nomor rangka kendaraan.

  • Membawa KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya sesuai yang tertulis di STNK dan BPKB.

  • Membawa STNK yang asli dan fotokopi.

  • Membawa surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada orang lain untuk membantu mengurus perpanjangan STNK.

  • Membawa uang sesuai dengan jumlah nominal pajak kendaraan yang perlu dibayarkan.

  • Membawa BPKB yang asli dan fotokopi.

Baca juga: Lebih Mudah Bayar Pajak Motor Online. Caranya?

Cara Perpanjang STNK Online via E-Samsat

Ada beberapa cara perpanjang STNK online yang bisa dipilih, salah satunya menggunakan e-Samsat. Berikut langkah-langkah perpanjangan STNK online di e-Samsat:

  • Akses website resmi e-Samsat sesuai dengan provinsi kamu.

  • Mengisi formulir data kendaraan yang diperlukan secara benar dan lengkap.

  • Masukkan kode captcha yang terdapat di kotak.

  • Klik menu “Cari”.

  • Mengisi formulir lagi yang mencantumkan informasi mengenai kota tempat kamu mengambil nota pajak, pilih Samsat terdekat sesuai tempat tinggal, pilih bank untuk melakukan pembayaran, dan pilih metode pembayaran yang bakal digunakan.

  • Klik “Pengajuan Kode Bayar”. Tunggu beberapa saat, kemudian kamu akan akan memperoleh kode berupa angka.

  • Bayar sesuai besaran nominal melalui metode pembayaran yang sudah dipilih sebelumnya apakah menggunakan ATM, mobile banking, atau internet banking.

  • Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran.

  • Ambil nota pajak yang ada di Samsat pilihanmu.

Biaya Perpanjang STNK

Ada beberapa komponen biaya perpanjangan STNK yang perlu kamu perhatikan, yaitu:

Biaya Penerbitan STNK

  • STNK perpanjangan roda dua atau roda tiga: Rp100.000

  • STNK perpanjangan roda empat atau lebih: Rp200.000

Biaya Pengesahan STNK             

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp25.000

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp50.000

Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaran Bermotor (TNKB)

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga: Rp60.000

  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000

Langkah Bayar Pajak Motor Tahunan Secara Online dengan LinkAja

Kamu bisa dengan praktis membayar pajak kendaraan tahunan menggunakan aplikasi LinkAja. Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi LinkAja di smartphone kamu.

  2. Isi saldo LinkAja minimal sesuai tagihan pajak kendaraan.

  3. Klik menu lainnya, pilih menu PAJAK dan jenis pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili kamu.

  4. Input NIK, nomor polisi kendaraan, dan nomor mesin.

  5. Periksa informasi kendaraan dan nominal biaya yang muncul di layar smartphone kamu.

  6. Input PIN LinkAja.

  7. Jika pembayaran berhasil, akan ada notifikasi melalui SMS berupa bukti pembayaran dan pengesahan elektronik.

Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan, kamu perlu datang ke kantor Samsat domisili kendaraan karena belum bisa dilakukan secara online.

Bagaimana informasi soal hal-hal yang berkaitan dengan perpanjangan STNK di atas? Semoga bisa menjawab segala pertanyaanmu, ya!

Baca juga: Cara Bayar Grab Pake Aplikasi LinkAja, Cek di Sini!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya