Info

Cara Urus Dokumen Kendaraan Bermotor Jadetabek melalui LinkAja

Icon Calendar LinkAja14 Apr 2021

Image Artikel Cara Urus Dokumen Kendaraan Bermotor Jadetabek melalui LinkAja LinkAja

Kamu mau perpanjang STNK tapi malas untuk antri? Mau balik nama kendaraan tapi nggak ada waktu untuk urus? Atau kamu mau urus mutasi kendaraan, tapi khawatir dengan risiko pandemi COVID jika harus datang ke kantor Samsat?

Untuk kamu yang sibuk dan masih takut untuk keluar rumah karena situasi pandemi ini, tapi perlu melakukan layanan surat kendaraan seperti mengurus pajak kendaraan bermotor atau surat-surat kendaraan lainnya, kini masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota dan Kabupaten Bekasi) dapat melakukan pengurusan layanan surat kendaraan dengan menggunakan aplikasi LinkAja.

Semua proses layanan surat kendaraan mulai dari pemesanan, upload dokumen, pembayaran, pemrosesan dokumen, hingga pick up/delivery dokumen kendaraan dapat dilakukan. Begitu pula dengan tracking layanan surat kendaraan untuk mengecek pesanan dengan memanfaatkan aplikasi LinkAja yang bekerja sama dengan JumpaPay.

JumpaPay sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa profesional pengurusan perpanjangan kewajiban pajak kendaraan dan surat-surat kendaraan lainnya baik untuk perorangan ataupun perusahaan. JumpaPay merupakan biro jasa resmi dan sudah terdaftar di Samsat Polda Metro Jaya.

Melalui layanan surat kendaraan khusus perpajakan di aplikasi LinkAja, sekarang kamu bisa urus berbagai dokumen berikut:

  1. Perpanjang STNK Tahunan
  2. Perpanjang STNK 5 tahun
  3. Balik nama STNK kendaraan
  4. Blokir Plat
  5. dan Mutasi Kendaraan.

Kelebihan Urus Pajak Kendaraan dan Surat Kendaraan di LinkAja

Menggunakan aplikasi LinkAja untuk membantu mengurus segala keperluan layanan surat kendaraan, membuat kamu jadi bisa merasakan 5 kelebihannya yang memudahkan urusanmu. Beberapa kelebihannya, yakni:

  1. Mudah dan praktis tidak perlu antri, tinggal terima beres
  2. Dokumen kendaraan dapat dikirim ke rumah atau pick up
  3. Semua proses dapat dilacak menggunakan fitur tracking order, sehingga kamu dapat lebih mengetahui kapan dokumen akan kamu terima.
  4. Biaya pengurusan sangat terjangkau mulai Rp. 40.000.
  5. Promo menarik. Dapat berupa Cashback Saldo bonus LinkAja atau gratis biaya pengiriman dokumen.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perpanjang STNK

  1. Siapkan BPKB asli dan fotokopinya.
  2. Mengisi data yang lengkap dan benar di formulir khusus perpanjang STNK.
  3. Memiliki hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan yang sudah dilakukan sebelumnya di Samsat domisili.
  4. Jika STNK dalam status blokir harus ada keterangan sudah membuka blokir.
  5. Siapkan KTP atau SIM kendaraan asli dan fotokopinya.
  6. Siapkan STNK asli dan fotokopinya.
  7. Jika meminta bantuan pada orang lain, harus membawa surat kuasa yang dibuat oleh orang yang minta diwakilkan sebagai kelengkapan dokumen.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mutasi Kendaraan

  1. Siapkan BPKB asli dan fotokopi (2 rangkap).
  2. Siapkan STNK asli dan fotokopi (2 rangkap).
  3. Siapkan KTP asli dan fotokopi (2 rangkap).
  4. Siapkan faktur yang asli dan fotokopi khusus untuk badan hukum.
  5. Siapkan kwitansi yang menjadi bukti jual beli kendaraan disertai dengan materai Rp6.000.
  6. Siapkan salinan akta pendirian (1 lembar), surat kuasa yang sudah ditempeli materai dan tandatangan serta cap badan hukum yang bersangkutan, dan keterangan domisili.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Balik Nama Kendaraan

  1. Siapkan STNK dan fotokopi sebanyak 2-3 lembar.
  2. Siapkan KTP pemilik kendaraan asli disertai dan fotokopi sebanyak 2-3 lembar.
  3. Siapkan BPKB yang asli dan fotokopi sebanyak 2-3 lembar.
  4. Siapkan kuitansi untuk dijadikan bukti jual beli motor yang sudah diberi tanda tangan oleh kedua belah pihak baik pemilik lama dan baru di atas materai.
  5. Siapkan berkas cek fisik motor yang berasal dari Samsat domisili.

Cara Menggunakan Jasa Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor di LinkAja:

  1. Unggah dan buat akun LinkAja.
  2. Kemudian pada halaman utama, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan / Tax Services.
  3. Pilih jenis layanan yang akan digunakan dan pilih lanjut. Contoh: Urus STNK Tahunan
  4. Masukan detil kendaraan bermotor, nominal tagihan, foto KTP serta foto STNK
  5. Pilih metode pengiriman dokumen, yaitu Dokumen Dijemput atau Dokumen Dititipkan
  6. Untuk dokumen dijemput, silahkan masukan alamat penjemputan dokumen. Untuk Dokumen Dititipkan, silahkan pilih lokasi penitipan dokumen.
  7. Lihat rincian pesanan, dimana biaya yang tertera sudah termasuk biaya jasa. Kemudian, pilih lanjut
  8. Bayar dengan masukan PIN LinkAja
  9. Pembayaran berhasil. Bukti pembayaran akan dikirimkan lewat e-mail atau dapat dilihat di menu Riwayat
  10. Selanjutnya pemesanan kamu dari mulai penjemputan hingga pengantaran dokumen akan diproses dalam kurun waktu 3x24 jam (untuk pengurusan STNK).
  11. Untuk mengetahui status pemesanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen, kamu dapat masuk ke bagian Lacak Order.
  12. Pada menu Layanan Perpajakan, kamu juga dapat mengurus lebih dari satu dokumen kendaraan bermotor secara bersamaan. Caranya mudah banget, pada halaman detail pesanan, pilih tambah jasa, setelah itu pilih jenis dokumen kendaraan yang akan diurus dan masukan detail yang diminta.
  13. Setelah kamu selesai melakukan pembayaran, cek email kamu untuk melihat nomor order yang dapat digunakan untuk melacak order pemesanan kamu.

Baca juga: Cara Mudah Pesan Ojek Online di Smartphone

Cara Lacak Order:

  1. Pada halaman utama aplikasi LinkAja, pilih menu lainnya dan pilih Layanan Perpajakan
  2. Pilih lacak order
  3. Masukan nomor order yang dikirimkan melalui email, kemudian tekan tombol cek order
  4. Detail pemesanan terlampir dan status pemesanan dapat terlihat

Pada saat proses penjemputan dan penitipan dokumen, pastikan dokumen yang diminta sudah kamu persiapkan dan dilengkapi ya, agar proses pengurusan pajak kendaraan/dokumen kendaraan kamu dapat berjalan dengan lancar.

Setelah melakukan pembayaran jasa pengurusan pajak kendaraan bermotor, apabila ada informasi yang ingin ditanyakan atau kendala yang dialami, maka kamu dapat menghubungi tim biro jasa JumpaPay pada bagian pusat bantuan menu Layanan Perpajakan. Informasi kontak yang dapat dihubungi meliputi:

Jam operasional :

Senin - Jumat : 08.00 - 20.00

Sabtu - Minggu dan Hari Libur Nasional: 08.00 - 14.00

 

Kontak:

Telepon: +62 895 2480 1649

Whatsapp: +62 895 2480 1649

Email: info@jumpapay.com

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pentingnya Asuransi Motor dan Cara Memilih yang Terbaik

Dengan berbagai kemudahan untuk mengurus layanan surat kendaraan mulai dari perpanjang STNK,  balik nama kendaraan, dan mutasi kendaraan yang sudah disebutkan di atas sekarang bisa dibantu dengan aplikasi LinkAja dan JumpaPay. Tidak ada lagi alasan untuk menunda atau bahkan tidak melakukan pengurusan administrasi kendaraan.

Khusus untuk LinkAja, selain memudahkan melakukan transaksi untuk mengurus surat kendaraan, kamu juga bisa memanfaatkannya untuk melakukan pembayaran online atau offline di merchant-merchant yang sudah bekerjasama dengan LinkAja, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik, bayar berbagai asuransi, pembayaran BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembelian pulsa, bayar tagihan telepon, dan donasi.

Kamu pun juga jangan sampai ketinggalan informasi soal berbagai penawaran menarik berupa promo yang sangat menguntungkan. Promo yang biasa dihadirkan LinkAja yaitu berupa diskon atau cashback. Tentunya akan sangat membantu menghemat pengeluaran.

Agar tidak ketiggalan berbagai informasi terkait promo menarik LinkAja, kamu perlu selalu update di sini. Jika belum punya apikasi LinkAja di smartphone kamu, buruan unduh aplikasi LinkAja baik di App Store untuk yang menggunakan iPhone atau di Play Store untuk yang menggunakan Android. Selamat mencoba, ya!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya