Syariah

Akad Musyarakah: Definisi, Skema, Rukun, dan Contohnya

Icon Calendar LinkAja30 Mar 2022

Image Artikel Akad Musyarakah: Definisi, Skema, Rukun, dan Contohnya LinkAja

Seiring dengan perubahan gaya hidup, layanan perbankan syariah semakin diminati oleh masyarakat. Layanannya pun tak hanya menyasar pasar konservatif, tapi juga pasar digital. Hal ini terlihat dari mulai banyaknya bermunculan aplikasi layanan perbankan syariah. Sistem perbankan syariah memang berbeda dengan sistem yang diterapkan pada perbankan pada umumnya. Salah satunya adalah adanya perjanjian akad yang diberi nama akad Musyarakah.

Ingin tahu lebih jelas tentang akad Musyarakah dan perbedaannya dengan akad Murabahah? Simak terus ya pembahasannya di bawah ini.

Pengertian Akad Musyarakah

Dalam sistem perbankan syariah, terdapat berbagai jenis akad yang menandai perjanjian antara kedua belah pihak yang bekerja sama. Secara bahasa, menurut Buku Standar Produk Musyarakah dan Musyarakah Mutanaqishah yang diterbitkan OJK, Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak.

Pada akad Musyarakah, skema keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, sementara kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Dalam praktiknya, transaksi Musyarakah terjadi karena adanya keinginan dari para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang dimiliki bersama dengan memadukan seluruh sumber daya. Dengan akad Musyarakah, seluruh pihak yang terlibat memiliki kesepakatan di awal sehingga menghasilkan kerja sama yang adil dan proporsional.

Jika dijabarkan, skema akad musyarakah terjadi ketika terjadi perjanjian pembiayaan produk berbasis musyarakah antara pihak pemodal, dalam konteks ini bank dan nasabah. Lalu kedua pemodal menyetor modal sesuai porsi. Keuntungan yang didapat dari proyek/usaha akan dibagikan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) baik ke bank maupun nasabah.

 

Perbedaan akad Musyarakah dan Murabahah

 

Akad musyarakah sendiri berbeda dengan akad murabahah. Untuk memahami perbedaannya, simak tabel berikut:

Musyarakah

Murabahah

Aktivitas kerjasama atau perserikatan antara kedua belah pihak atau lebih. Kedua pihak yang terlibat berkontribusi dalam bentuk dana dan tenaga.

Berasal dari kata rabahah yang artinya profit atau keuntungan. Dalam murabahah, terjadi aktivitas jual beli baik secara tunai atau pun secara cicil yang mana dari aktivitas jual beli tersebut menghasilkan keuntungan untuk penjual.

Masuk ke dalam kategori pencampuran berkat keberadaan mekanisme kerja sama yang dibangun.

Masuk ke kategori pertukaran karena terjadi pertukaran antara barang dan uang

Keuntungan berdasarkan kesepakatan awal. Apalagi kerjasama menjalankan proyek/bisnis memiliki tingkat penghasilan yang tidak pasti.

Keuntungan khususnya didapat oleh pihak penjual sementara pembeli mendapatkan keuntungan berupa kepemilikan barang.

Kerugian dibagikan berdasarkan proporsi modal yang disertakan.

Kerugian terjadi ketika pembeli tidka sangup membayar cicilan. Untuk itu, diwajibkan adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengikhlaskan ketidaksanggupan pembayaran pembeli atau pembeli menjual kembali barang yang dibeli di mana sisanya dijadikan hutang oleh pembeli.

Baca Juga: Apa Itu Akad Mudharabah? Hukum dan Jenisnya!

 

Rukun Akad Musyarakah

 

Dalam perjanjian kerja sama, terdapat rukun-rukun yang harus dipenuhi, yakni:

-          Pihak yang berakad/Aqidain; bank dan nasabah sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) sedangkan nasabah selain sebagai pemilik modal juga sebagai pelaksana (Musyarik).

-          Modal; masing-masing pihak menyertakan modal dengan tujuan membeli suatu aset atau melaksanakan usaha atau proyek tertentu.

-          Objek akad/Mauqud Alaih; objek akad dapat berupa aset, proyek, atau usaha yang akan menghasilkan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.

-          Ijab Qabul/Shighat; pernyataan penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul) yang dinyatakan oleh para pihak terkait untuk menunjukkan kehendak masing-masing dalam mengadakan perjanjian (akad)

-          Bagi Hasil/Nisbah; pembagian porsi keuntungan yang akan diperoleh para pihak dalam bentuk persentase bukan jumlah uang yang tetap.

Setelah memenuhi rukun akad Musyarakah, syarat-syarat yang menentukan keabsahan akad Musyarakah adalah, perikatan dapat diwakilkan sesuai izin masing-masing pihak; persentase pembagian keuntungan diketahui sejak awal oleh pihak yang bekerja sama sejak akad dilakukan; dan penentuan pembagian keuntungan hadir dalam bentuk persentase.

Di antara perjanjian dengan akad musyarakat, ada beberapa contoh yang paling lazim terjadi, yakni untuk pembiayaan modal kerja bank, pembiayaan KPR Bank Syariah, dan kerjasama usaha bagi hasil.

Jika kamu ingin bertransaksi secara syariah, jangan lupa menggunakan aplikasi LinkAja. Selain bertransaksi, kamu juga bisa melakukan investasi sekaligus berdonasi di lembaga-lembaga syariah yang bekerja sama dengan LinkAja Syariah. LinkAja juga bisa dimanfaatkan untuk bertransaksi di sejumlah merchant yang telah bekerja sama dengan LinkAja, baik secara online maupun offline.

LinkAja Syariah memiliki beberapa fitur, antara lain:

1. Ekosistem ZISWAF (Pengumpulan dan penyaluran)

2. Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid

3. Digitalisasi Pesantren dan UMKM

4. Investasi dan  Asuransi Syariah

5. Pembayaran Umroh/Haji

Yuk, download LinkAja di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS sekarang!

 

Artikel Terkait

Kategori Lainnya