Syariah

Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, dan Niat yang Perlu Diketahui

Icon Calendar LinkAja20 Jan 2022

Image Artikel Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, dan Niat yang Perlu Diketahui LinkAja
(Shutterstock)

Bagi umat Islam, bulan Ramadan menjadi bulan yang penuh dengan berkah. Pada bulan ini, selain berpuasa yang merupakan kewajiban, segala macam ibadah dan amalan akan dilipatgandakan pahalanya. Salah satu amalan yang wajib dan penting dilakukan pada akhir bulan Ramadan adalah zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap umat Islam, baik itu laki-laki atau perempuan, yang dilakukan pada akhir bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh hadis Ibnu Umar ra.

“Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Namun, untuk menunaikan ibadah zakat fitrah ini pun tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada beberapa syarat dan ketentuan membayar zakat fitrah yang telah ditentukan dan perlu untuk dipahami. Nah, untuk membantu kamu memahami apa itu zakat fitrah dan cara menunaikan ibadahnya simak terus penjelasannya di bawah ini ya.

 

Pengertian Zakat Fitrah

 

Secara umum zakat berarti menyucikan harta yang dimiliki karena dalam setiap harta umat manusia terdapat sebagian hak orang lain. Sementara itu, zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki (wajib zakat) yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.

Zakat fitrah menjadi zakat wajib yang harus dikeluarkan satu kali dalam setahun, yaitu tepatnya pada akhir bulan Ramadan atau sebelum salat Idul Fitri diadakan. Hal inilah yang membedakan zakat fitrah dengan zakat-zakat lainnya seperti yang tertuang pada hadis Rasulullah SAW berikut ini:

“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah,” (HR. Abu Daud).

 

Hukum Zakat Fitrah

 

Sebagai salah satu ibadah dan amalan yang dilakukan pada bulan Ramadan, menunaikan zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi orang-orang yang mampu. Hal ini seperti yang tertuang dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muttafaq’alaih (Imam Bukhori dan Imam Muslim) berikut ini.

“Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah SAW telah mewajibkan untuk zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, baik itu kepada budak, orang merdeka, orang laki-laki, orang perempuan, anak kecil serta orang dewasa yang dari kalangan muslim.”

Selain itu, hukum zakat fitrah juga tertuang dalam hadis Rasulullah dari Ibn Abbas Radliallhu’anhuma berikut ini:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya diterima dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani).

 

Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah

 

Dalam menunaikannya, Islam juga mengatur syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dalam zakat fitrah. Misalnya, seperti yang tertuang dalam hadis di atas, besaran zakat fitrah sendiri adalah 1 sha’ kurma atau gandum. Besaran ini jika dikonversikan ke dalam satuan kilogram adalah 2,5kg atau 3,5 liter dalam satuan liter. Ini adalah takaran minimal untuk zakat dan diperbolehkan untuk melebihi takaran tersebut.

 

Pemilihan jenis zakatnya pun ditentukan dari apa yang menjadi makanan pokok di tempat tinggal wajib zakat. Di Indonesia sendiri beras menjadi komoditas yang dijadikan zakat karena masyarakat kita pada umumnya menjadikan nasi sebagai makanan pokoknya.

 

Adapun Islam pun telah telah menentukan siapa-siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat dan siapa saja orang yang berhak menerima zakat. Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.

 

Baca juga: Bayar Zakat Profesi? Cek Dulu Perhitungannya Berikut Ini

 

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah

 

Berikut adalah syarat-syarat orang yang wajib berzakat fitrah pada bulan Ramadan.

 

1. Beragama Islam.

2. Memiliki penghasilan/harta yang berlebih untuk diri sendiri dan keluarga yang ditanggung untuk satu hari saat siang pada bulan puasa dan pada malam hari raya.

3. Sehat secara jasmani dan rohani atau masih hidup sampai akhir bulan Ramadan dan awal bulan Syawal. Untuk bayi yang baru terlahirkan pada dini hari tanggal 1 Syawal tidak wajib menunaikan zakat fitrah.

 

Orang yang berhak menerima zakat fitrah

 

Berikut adalah daftar siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah berdasarkan pada Al Quran surat At Taubah ayat 60:

 

1. Orang miskin

2. Orang fakir

3. Mualaf

4. Budak

5. Orang yang sedang berjihad

6. Panitia pengumpulan zakat atau amil

7. Orang yang terlilit utang

8. Para musafir

 

Selain orang yang berhak menerima zakat, ada juga golongan yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu anak cucu atau keluarga Nabi Muhammad SAW dan keluarga orang yang berzakat seperti kakek, bapak, istri, anak, cucu dan sebagainya.

 

Niat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah

 

Niat untuk menunaikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa jenis, tergantung dari masing-masing orang yang menunaikannya. Seperti yang telah dibahas sebelumnya, bahwa seluruh umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah ini, termasuk anak kecil dan bayi. Dalam kasus ini, pembayaran zakat fitrah khusus anak-anak bisa diwakilkan oleh orang tuanya. Hal yang membedakannya adalah pada bacaan niat zakat fitrahnya.

 

Berikut adalah bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan masing-masing orang yang akan menunaikannya.

 

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala)

 

2. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala)

 

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (menyebut nama), fardu karena Allah Ta'ala)

 

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an binti fardhan lillahi ta'ala

(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (menyebut nama), fardu karena Allah Ta'ala)

 

5. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar'an fardhan lillahi ta'ala

(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala)

 

6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (.....) fardhan lillahi ta'ala

(Saya berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk (menyebut nama), fardu karena Allah Ta'ala)

 

Adapun tata cara yang harus dilakukan untuk menunaikan zakat fitrah sangatlah mudah. Pihak pembayar zakat tinggal mendatangi langsung orang-orang yang berhak menerimanya atau dengan membayarkannya melalui lembaga/amil zakat.

 

Saat ini kamu pun bisa membayar zakat dengan sangat mudah, yaitu dengan cara online. Kamu bisa mengunduh aplikasi LinkAja dan mendaftarkan diri kamu di sana. Setelah proses pendaftaran selesai kamu tinggal mencari pilihan donasi zakat dan pilih lembaga zakat yang tersedia untuk menunaikan zakat fitrah secara online lewat LinkAja.


Artikel Terkait

Kategori Lainnya