Info

Siap-siap! Uji Coba Tilang Emisi DKI Jakarta Dimulai Minggu Ini

Icon Calendar LinkAja24 Agt 2023

Image Artikel Siap-siap! Uji Coba Tilang Emisi DKI Jakarta Dimulai Minggu Ini LinkAja

Sobat LinkAja, tahukah kamu? Mulai pekan ini, akan ada uji coba tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, lho. Uji cobanya sendiri akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023, sementara pelaksanaannya akan resmi dilakukan per 1 September 2023. Ancaman denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi mulai dari Rp 250 ribu untuk motor dan mobil Rp 500 ribu. 

 

Tilang uji emisi ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mewajibkan seluruh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat untuk lulus uji emisi. Aturan tentang hal itu juga ada di Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Pasal 206 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut pasal ini, setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi, sebab itu perlu diuji. Kemudian hasilnya digunakan sebagai dasar pengenaan tarif PKB. 

 

Baca Juga : Bayar Pajak Kendaraan via SIGNAL, Bayarnya Bisa Pakai LinkAja!

 

PKB sendiri ialah pajak kendaraan yang perlu dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Bukti pembayaran PKB tiap tahun ini disahkan di STNK. Bayar pajak kendaraannya tentu bisa mudah pakai LinkAja! 

 

Nah, kalau kendaraan bermotormu sudah lulus uji emisi belum, Sobat LinkAja? Jangan lupa uji emisi kendaraan kalian masing-masing ya agar tidak kena tilang!

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya