Syariah

Penjelasan Lengkap dan Hukum Kurban Online

Icon Calendar LinkAja27 Jul 2020

Image Artikel Penjelasan Lengkap dan Hukum Kurban Online LinkAja

Tahun ini kita akan melaksanakan kurban dengan sedikit berbeda, dengan masih adanya pandemi COVID-19 atau Corona, pemerintah menghimbau masyarakat untuk meminimalisir kegiatan kumpul-kumpul dan kontak langsung dengan satu sama lain. Kurban online dapat menjadi pertimbangan untuk hal ini, dengan kurban online di lembaga atau yayasan penyalur terpercaya, kamu akan memperoleh laporan kurban secara detail baik bobot kurban, kondisi kurban, harga kurban hingga lokasi penyaluran tanpa harus keluar rumah.

  1. Definisi dan Manfaat Kurban Online 

Tahun ini kita akan melaksanakan kurban dengan sedikit berbeda, dengan masih adanya pandemi COVID-19 atau Corona, pemerintah menghimbau masyarakat untuk meminimalisir kegiatan kumpul-kumpul dan kontak langsung dengan satu sama lain. Kurban online dapat menjadi pertimbangan untuk hal ini, dengan kurban online di lembaga atau yayasan penyalur terpercaya, kamu akan memperoleh laporan kurban secara detail baik bobot kurban, kondisi kurban, harga kurban hingga lokasi penyaluran tanpa harus keluar rumah. Manfaat kurban online di tahun ini tentunya cukup banyak, selain menghindari dari bersentuhan serta berkumpul dengan banyak orang, kamu juga dapat menjaga kebersihan diri dari lokasi pengadaan hewan kurban yang sekiranya tidak cukup bersih. Kurban online memungkinkan kamu untuk menyalurkan kurban kapan saja dan di mana saja, tentunya selama 4 hari yang ditentukan. 

  1. Hukum Kurban Online 

Menurut para ulama, melaksanakan kurban secara online diperbolehkan sebab tidak ada dalil jelas hingga saat ini yang melarang hal tersebut. Konsekuensi dari kurban online adalah orang yang berkurban tidak bertemu dan melihat langsung hewan kurban karena mereka tidak melakukan proses penyaluran dan penyembelihan secara mandiri. Berkurban secara online hukumnya sunnah, jika hanya dilakukan sebagai perwakilan maka tidak menjadi masalah. Pada umumnya, jika masyarakat melakukan ibadah sembelih, maka sepertiga bagian daging kurban tersebut disunnahkan untuk dimiliki sendiri oleh pemiliknya, dan dibagikan kepada orang lain sebagai sedekah dan hadiah. Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk kurban online maka orang yang berkurban tidak dapat merasakan daging kurban tersebut. 

  1. Kurban Online di aplikasi LinkAja 

Banyak lembaga menyediakan layanan kurban online yang dapat kamu pilih, namun pastikan kamu memilih lembaga kurban online yang terpercaya. Di tahun ini, LinkAja memberikan inovasi melalui fitur Kurban yang ada di Layanan Syariah. Lewat aplikasi LinkAja, kini kamu bisa melakukan kurban online langsung lewat HP dan mendapat laporan resmi dari lembaga penyalur kurban rekanan LinkAja yang dipilih.

Semua Beres #PakeLinkAja

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya