Syariah

Jenis-Jenis Akad E-wallet dalam LinkAja Syariah

Icon Calendar LinkAja14 Agt 2025

Image Artikel Jenis-Jenis Akad E-wallet dalam LinkAja Syariah LinkAja

 

Pertumbuhan transaksi uang elektronik dan pembayaran digital di Indonesia terus meningkat tiap tahunnya. Masyarakat semakin terbiasa menggunakan e-wallet untuk berbagai kebutuhan, mulai dari belanja, bayar kebutuhan, hingga transfer dana. Bagi umat Muslim, kemudahan ini perlu diimbangi dengan kepastian bahwa layanan yang digunakan sesuai dengan akad syariah dan tidak melanggar prinsip Islam. 

Menurut Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, hukum uang elektronik dalam Islam adalah boleh (mubah) selama terbebas dari unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan maisir (spekulasi).  

Fatwa ini juga mengatur bahwa transaksi uang elektronik syariah harus dilakukan dengan jenis akad syariah yang jelas dan disepakati oleh penerbit dan pengguna. Salah satu penyedia yang menerapkan prinsip ini adalah LinkAja Syariah

Apa Itu LinkAja Syariah? 

LinkAja Syariah adalah layanan uang elektronik berbasis syariah pertama di Indonesia yang telah mendapatkan Sertifikasi Kesesuaian Syariah dari DSN MUI dan persetujuan Bank Indonesia. Seluruh saldo pengguna ditempatkan di Bank Syariah yang bekerja sama dengan Bank Buku 4, sehingga dana terjamin aman. 

LinkAja Syariah merupakan perluasan dari layanan LinkAja reguler yang bisa digunakan untuk berbagai macam transaksi digital. Namun, bukan cuma itu saja, LinkAja Syariah juga memiliki fitur ekosistem keuangan berbasis nilai-nilai Islam, seperti: 

  • Ekosistem ZISWAF (Pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, Sedekah, Wakaf) 

  • Pemberdayaan Ekonomi Berbasis Masjid  

  • Digitalisasi Pesantren dan UMKM 

  • Investasi dan Asuransi Syariah  

  • Pembayaran Umroh dan Haji  

Hukum Uang Elektronik dalam Islam 

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 116/2017, hukum uang elektronik dalam Islam adalah mubah (boleh) jika memenuhi syarat: 

  • Menggunakan akad sesuai prinsip syariah 

  • Tidak digunakan untuk transaksi yang diharamkan 

  • Memastikan hak dan kewajiban para pihak jelas 

Landasan ini menjadi pedoman bagi penyedia uang elektronik syariah untuk menjalankan layanan sesuai syariat. 

Jenis Akad dan Penerapannya dalam LinkAja Syariah 

Penerapan akad yang jelas adalah hal yang sangat penting dalam uang elektronik syariah. Akad memastikan setiap pihak memahami hak dan kewajibannya, menghindari perselisihan, serta menjamin bahwa transaksi bebas dari unsur riba, gharar, dan maisir. 

Dalam fatwa DSN-MUI disebutkan dengan jelas siapa pihak yang terlibat, apa objek yang menjadi kesepakatan, dan bagaimana proses akad dilakukan. 

1. Subjek Akad 

Pihak-pihak yang terlibat dalam akad uang elektronik syariah terdiri dari: 

  • Penerbit: Lembaga yang menerbitkan dan mengelola uang elektronik syariah (contohnya LinkAja Syariah). 
  • Pengguna: Pemegang akun uang elektronik yang melakukan transaksi, top-up, atau penarikan dana. 
  • Merchant / Penyedia Jasa: Pihak yang menerima pembayaran melalui uang elektronik. 
  • Pihak Pendukung: Bank Syariah atau lembaga keuangan lain yang menjadi penempatan dana dan mitra transaksi. 

2. Objek Akad 

Objek yang menjadi kesepakatan dalam akad uang elektronik syariah meliputi: 

  • Dana: Saldo uang elektronik yang berasal dari setoran pengguna. 
  • Jasa Layanan: Fasilitas pembayaran, transfer, pembelian produk, hingga layanan ZISWAF. 
  • Barang/Jasa yang Dibeli: Produk atau layanan halal yang dibayar menggunakan uang elektronik. 

Objek akad harus halal dan terbebas dari unsur yang dilarang syariah seperti riba, gharar, dan maisir. 

3. Proses dan Jenis Akad 

LinkAja Syariah menerapkan beberapa jenis akad syariah berikut: 

1. Wadiah (Titipan) 

Dana yang disetorkan pengguna dianggap sebagai titipan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja diminta. 

Contoh akad: Isi saldo LinkAja Syariah. 

2. Qardh (Pinjaman) 

Penerbit dapat memanfaatkan dana titipan sementara, namun wajib mengembalikannya dalam jumlah yang sama tanpa tambahan bunga. 

Contoh akad: Sistem mendahulukan pembayaran sebelum saldo terpotong. 

3. Wakalah (Perwakilan) 

Pengguna memberi kuasa kepada penerbit untuk melakukan pembayaran atau transfer dana atas nama mereka. 

Contoh akad: Bayar listrik lewat LinkAja Syariah. 

4. Ijarah (Sewa Jasa) 

Biaya yang dibayarkan pengguna menjadi imbalan atas jasa yang diberikan penerbit. 

Contoh: Biaya administrasi transfer antarbank. 

5. Murabahah (Jual Beli dengan Margin) 

Digunakan untuk pembelian barang atau jasa dengan margin keuntungan yang disepakati sejak awal. 

Contoh akad: Promo pembelian produk dengan harga tetap. 

Proses akad dilakukan secara digital melalui persetujuan pengguna pada saat registrasi akun dan setiap kali melakukan transaksi. Ketentuan akad ini juga dijelaskan di syarat dan ketentuan layanan yang disetujui pengguna sesuai prinsip syariah. 

Bagaimana dengan Biaya Layanan Fasilitas? 

Banyak Sahabat Berkah yang mungkin bertanya-tanya, apakah biaya layanan dalam uang elektronik syariah diperbolehkan menurut Islam? 

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017, penerbit uang elektronik boleh mengenakan biaya layanan fasilitas kepada pemegang dengan ketentuan: 

  • Biaya tersebut merupakan biaya riil yang digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan uang elektronik. 
  • Pengenaan biaya harus disampaikan secara benar kepada pengguna, sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Artinya, selama biaya tersebut bukan tambahan yang bersifat riba atau keuntungan tersembunyi, dan transparan kepada pengguna, hukumnya diperbolehkan.  

Pentingnya Akad yang Jelas dalam Uang Elektronik Syariah 

Dalam perspektif Islam, akad adalah perjanjian yang mengikat dan menentukan keabsahan transaksi. Tanpa akad yang jelas, transaksi berisiko mengandung unsur haram seperti riba atau gharar. Itulah sebabnya layanan seperti LinkAja Syariah memastikan setiap fitur dan layanannya memiliki landasan akad yang sesuai fatwa DSN-MUI. 

Dengan akad yang transparan, pengguna mendapat kepastian hukum, ketenangan hati, dan keberkahan dalam setiap transaksi digital yang dilakukan. 

 

Yuk, pakai LinkAja Syariah-mu sekarang! Download di Play Store atau App Store dan daftar untuk pembayaran yang lebih praktis, hemat dan sesuai syariah!

 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya