Di era digital sekarang ini, hidup kita rasanya dibuat makin praktis. Belanja tinggal klik, bayar tagihan langsung dari ponsel, bahkan kerja pun bisa dari mana saja. Namun sayangnya, kemudahan ini ternyata dijadikan celah oleh para penipu digital untuk melakukan aksi nakal mereka.
Berbagai macam modus dikerahkan untuk bisa meraup keuntungan secara ilegal. Sebagian besar berupa pesan-pesan Whatsapp dengan judul bernada “urgent” yang bikin para korban panik. Kalau gak hati-hati, bisa-bisa saldo rekening atau data pribadi kita yang jadi korban. Apa aja modusnya? Yuk kenali baik-baik!
Modus Penipuan Digital Terbaru
1. Modus kurir
Taktik ini sudah menghantui masyarakat sejak tahun 2022 lalu. Di mana modusnya, sang penipu mengaku sebagai kurir dan mengirim pesan berupa file ke target dengan nama ‘LIHAT FOTO PAKET’.
Korban yang tidak jeli, akan langsung mengeklik link tersebut, tanpa menyadari bahwa itu merupakan sebuah apk, bukan foto yang sebenarnya. Alhasil, uang di rekening korban pun ludes, begitu juga berbagai data termasuk keuangan yang bakal diambil oleh para pelaku.
2. Modus undangan nikah
Sebagian besar Sobat LinkAja, pasti gak asing dengan modus ini. Pasalnya, penipuan ini sempat ramai jadi perbincangan karena banyak pengguna WhatsApp yang mendapatkan. Mereka dikirimi file apk oleh orang yang tidak dikenal yakni sebuah undangan pernikahan. File tersebut diberikan judul “Surat Undangan Pernikahan Digital”.
3. Surat tilang palsu
Modus penipuan berikutnya masih dilakukan melalui aplikasi Whatsapp, di mana penipu mengirimkan file ke korban yang diberi nama 'Surat Tilang-1.0 apk'. Pelaku mengaku sebagai kepolisian yang menyatakan penerima pesan sudah melanggar lalu lintas.
4. Pengumuman dari bank
Modus lainnya yaitu berupa pengumuman yang diberikan dari Bank. Isinya mengenai perubahan tarif transaksi dan transfer yang tidak masuk akal. Korban akan diberikan link untuk mengisi formulir. Link inilah yang membuat data mereka dicuri.
5. Modus pegawai pajak
Selain pegawai bank dan kepolisian, institusi lainnya yang juga digunakan sebagai modus penipu adalah pegawai pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penipu akan berpura-pura menjadi pegawai DJP dan mengirim pesan lewat surat elektronik maupun aplikasi perpesanan ke wajib pajak. Pelaku meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.
6. Kuras rekening pakai kode QR
Taktik lain yang sering digunakan penipu digital adalah quishing, yaitu kombinasi dari kode QR dan phishing. Pelaku akan memancing korban mengunjungi situs tertentu melalui pemindaian QR Code. Selain bisa menunjukkan pesan teks biasa, situs tersebut bisa melacak daftar aplikasi hingga alamat peta korban.
Selain beberapa modus di atas, masih banyak taktik lain yang sering digunakan pelaku untuk mengelabui korban, bahkan dengan cara-cara yang terkesan sepele namun efektif.
Meski bahaya mengancam, tapi Sobat LinkAja jangan khawatir! Kalau kamu sudah terlanjur jadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, ada langkah mudah yang bisa kamu lakukan untuk melaporkannya. Yuk, simak!
Cara Melaporkan Penipuan Online
1. Menghubungi pihak bank terkait
Jika kamu atau orang terdekatmu terlanjur menjadi korban penipuan, baiknya segera menghubungi pihak bank yang rekeningnya terimbas. Hal ini untuk mencegah penipu melakukan transaksi atau mengakses lebih banyak data di rekening tersebut dengan cara pemblokiran oleh pihak bank.
2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK memiliki lembaga khusus untuk pengaduan dan laporan terkait kasus penipuan online yang bernama Satgas Waspada Investasi (SWI). Selain pihak bank, satgas OJK ini juga bisa memblokir dan menindak lebih lanjut para pelaku penipuan online. Kamu bisa melaporkan penipuan online dengan mengisi form di sini.
3. Melaporkan penipuan melalui Lapor.go.id
Aksi penipuan online juga bisa dilaporkan ke situs yang dikelola pemerintah yaitu Lapor.go.id. Selain aman, caranya juga gampang banget. Tinggal buka website-nya (di sini), isi data yang diminta, ceritain kronologinya, dan upload bukti yang kamu punya. Setelah itu, tinggal tunggu pihak terkait menindaklanjuti laporanmu.
4. Membuat laporan ke Aduan Nomor Kominfo
Pemerintah lewat Kementerian Kominfo membuka pengaduan terkait nomor-nomor yang digunakan dalam penipuan, penawaran judi online, maupun iklan spam. Kamu bisa melaporkan langsung melalui kanal: https://aduannomor.id/home. Pengaduan dilakukan dengan melampirkan tangkapan layar SMS atau rekaman percakapan yang menunjukkan indikasi penipuan.
5. Mengecek dan melaporkan rekening penipu ke situs Cek Rekening
Selain nomor HP, indikasi penipuan juga bisa dikenali lewat nomor rekening. Untuk itu, kalau Sobat LinkAja merasa ada yang mencurigakan dari data rekening seseorang, kamu bisa mengecek atau melaporkan ke: https://cekrekening.id/home untuk kemudian dapat diblokir dan tidak dapat dilakukan transaksi.
6. Membuat aduan ke kantor polisi
Kalau mau ambil langkah paling serius untuk melaporkan penipuan online, langsung aja datangi kantor polisi terdekat. Di sana, kasusnya bakal diproses dan ditangani sama pihak yang berwajib. Biar prosesnya lancar, pastikan kamu bawa bukti lengkap dan cerita detail soal kejadiannya.
Penipuan digital sekarang makin canggih, tapi kalau kita tahu caranya, bisa lebih waspada. Kalau kamu jadi korban, langsung laporin aja ke pihak yang berkaitan dengan cara-cara di atas, ya! Semakin cepat dilaporin, semakin cepat ditangani!