Syariah

Daftar Pinjaman Online Syariah yang Resmi dan Diawasi OJK

Icon Calendar LinkAja8 Mar 2022

Image Artikel Daftar Pinjaman Online Syariah yang Resmi dan Diawasi OJK LinkAja

Pinjaman online atau pinjol belakangan ini marak digunakan sebagai cara untuk meminjam uang dengan cepat dan praktis.

Hanya saja aktivitas ini banyak tercoreng oleh oknum-oknum yang menjalankan praktik pinjol ilegal yang menjerat debitur dengan bunga yang mencekik serta cara kolektor utang yang menagih dengan cara yang tidak elok.

Oleh karena itu, memahami aplikasi pinjaman online menjadi poin yang penting bagi kamu yang ingin meminjam. Pastikan jika aplikasinya legal dan diawasi oleh OJK.

Seperti halnya urusan perbankan, pinjaman online juga terbagi atas pinjol konvensional maupun syariah. Jika pinjol konvensional yang legal dan diawasi OJK berpraktik seperti pinjol legal pada umumnya, pinjaman syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah Peer-2-peer (P2P) lending berbasis syariah yang tidak hanya menawarkan fasilitas pinjam-meminjam uang sesuai dengan hukum syariah, tapi juga memiliki kelebihan lainnya sebagai alternatif investasi yang bisa mendatangkan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.

Baca juga: Daftar Pinjaman Online Yang Resmi Diawasi OJK 

Meski berbasis syariah, kamu mesti tetap selektif dalam memilih aplikasi pinjol. Selain itu, pastikan kamu juga memenuhi syarat dari masing-masing layanan pinjaman online syariah ini supaya lebih mudah mendapatkan approval saat pencairan ya.

Untuk mendapatkan pengalaman meminjam atau berinvestasi menggunakan aplikasi pinjol, pastikan kamu menggunakan aplikasi yang resmi terdaftar dalam OJK.

Pinjaman Online Syariah yang Diawasi OJK

Hingga 6 April 2021, berdasarkan data OJK, terdapat 10 pinjaman online syariah yang berizin dan terdaftar OJK, yakni:

1.   PT Investree Radhika Jaya (Investree)

Investree adalah layanan P2P lending berbasis konvensional maupun syariah. Untuk layanan syariah, fintech lending menawarkan pinjaman Invoice Financing Syariah di mana dalam model ini, pinjaman atau invoice dijadikan jaminan.

Kamu akan mendapatkan maksimal 80% dari nilai tagihan dengan nilai tagihan maksimal Rp2 miliar. Tenor atau jangka waktu pembayarannya sendiri mulai dari 30 hingga 180 hari.

2.   PT Ammana Fintek Syariah (Ammana.id)

Ammana.id memberikan pinjaman haji dengan tenor selama 3 tahun. Untuk mendapatkan pinjaman haji, kamu hanya perlu mengisi formulir saat mengajukan secara online melalui aplikasi Ammana sekaligus melengkapi dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga.

3.   PT Alami Fintek Sharia (Alami)

Alami menawarkan jasa layanan pendanaan berbasis tagihan atau invoice. Ada pun untuk mendapatkannya, peminjam harus berbentuk UKM badan usaha PT atau CV yang sudah beroperasi selama minimal 1 tahun.

Ini berlaku untuk semua sektor industri kecuali rokok, minuman keras, dan makanan haram. Syarat yang harus diserahkan antara lain rekening koran, laporan keuangan, dokumen tagihan, dokumen legal pendirian usaha, NPWP, faktur pajak, dan dokumen lainnya yang tertera dalam kontrak.

4.   PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah)

Duha Syariah memberikan layanan pinjaman online yang hanya dapat digunakan untuk berbelanja barang-barang halal saja. Pinjaman dari Duha Syariah memiliki plafon maksimal Rp20 juta dengan pilihan tenor 3/6/9/12 bulan. Duha Syariah juga menyediakan layanan pinjaman untuk perjalanan umrah dan wisata halal dengan plafon Rp30 juta dengan tenor 12/18/24 bulan.

5.   PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa)

Qazwa menawarkan pinjaman modal kerja dengan cara melibatkan sistem chain supply bisnis pelaku usaha baik itu pemasok, pemilik toko, maupun agen yang secara khusus terverifikasi. Saat melakukan transaksi pinjam meminjam, Qazwa menggunakan akad mudharabah dan murabahah.

6.   PT Kapital Boost Indonesia (Kapitalboost)

Kapitalboost memberikan layanan pinjaman online untuk pembelian barang dalam jangka pendek. Dengan plafon maksimal Rp2 miliar, kamu bisa melakukan pinjaman dengan tenor paling lama 12 bulan.

Layanan ini hanya berlaku bagi usaha berbadan hukum PT atau CV yang berdomisili di Bandung dan telah beroperasi minimal 1 tahun. Untuk melakukan pinjaman, pastikan ada Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja. Syarat lainnya adalah, penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar dan memiliki arus kas positif dalam 12 bulan terakhir.

7.   PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)

Layanan pinjaman online ini memberi limit pinjaman sebesar Rp50 juta dengan tenor hingga 36 bulan. Untuk bisa mendapatkan layanan pinjaman ini, kamu harus bekerja di perusahaan yang sudah bekerja sama dengan Papitupi Syariah selama minimal 2 tahun. Berusia 21 tahun atau sudah menikah dan merupakan WNI.

Untuk kamu yang mencari alternatif selain ketujuh layanan pinjaman online syariah resmi OJK di atas, kamu juga bisa menggunakan platform LinkAja.

Pinjaman online menggunakan LinkAja tidak mensyaratkan agunan dan proses pengajuan dan pencairannya pun cukup mudah. Pastikan kamu sudah registrasi dan aktivasi LinkAja sebelum mengajukan pinjaman.

Siapkan juga beberapa persyaratannya. LinkAja bekerjasama dengan penyedia pinjaman online yang terdaftar OJK seperti Mandiri Utama Finance, UKU, Pegadaian, serta Kredit Pintar.

Download dan install segera aplikasi LinkAja di smartphone kamu. Untuk pengguna Android, LinkAja tersedia di Play Store sementara untuk iOS, tersedia di App Store.


Artikel Terkait

Kategori Lainnya