Info

Bayar Paspor, Denda Tilang, hingga PPN semua bisa lewat LinkAja

Icon Calendar LinkAja22 Okt 2021

Image Artikel Bayar Paspor, Denda Tilang, hingga PPN semua bisa lewat LinkAja LinkAja

Sobat LinkAja, pasti kamu tahu dong kalau di LinkAja ada menu pembayaran Pajak sampai urus STNK? Menu ini masuk ke dalam kategori Pajak dan Retribusi di aplikasi LinkAja. 

Sekarang, LinkAja punya menu baru di kategori Pajak dan Retribusi, nih, yaitu menu Penerimaan Negara. 

Di menu Penerimaan Negara ini kamu bisa mudah bayar paspor, SIM, denda tilang, biaya KUA, PPN, PPh, sampai bea cukai! 

Gimana cara bayar Penerimaan Negara via LinkAja? Simak langkahnya berikut ini! 

Cara Bayar PNPB, Pajak Online, atau Bea Cukai via aplikasi LinkAja: 

1.Buka aplikasi LinkAja, klik Lainnya pada halaman depan 
2.Masuk ke kategori Pajak & Retribusi dan pilih menu Penerimaan Negara 
3.Pilih jenis pembayaran PNPB, Pajak Online, atau Bea Cukai 
4.Masukkan kode billing 
5.Informasi tagihan akan muncul, lengkapi data penyetor lalu klik Pilih Metode Bayar 
6.Pilih LinkAja sebagai metode pembayaran, klik Lanjut 
7.Tinjau transaksi, klik Konfirmasi untuk melakukan pembayaran 
8.Masukkan 6 digit PIN LinkAja 
9.Pembayaran berhasil dan bukti pembayaran akan dikirimkan via email 

Bayar paspor sampai PPN dan PPh sekarang jadi lebih mudah, deh! Coba menunya sekarang di aplikasi LinkAja-mu! 


Artikel Terkait

Kategori Lainnya