Syariah

Akad Transaksi LinkAja Syariah

Icon Calendar LinkAja4 Sep 2025

Image Artikel Akad Transaksi LinkAja Syariah LinkAja
akad-transaksi-linkaja-syariah

Transaksi LinkAja Syariah menggunakan Akad Qardh (pinjaman) tidak ada tambahan biaya, Akad Wakalah Bil Ujrah (Mitra atau pihak lain yang menjadi wakil LinkAja sebagai penyedia layanan Mitra, dan Akad Ijarah (Sewa barang/jasa) terdapat biaya sewa.

Akad Transaksi pada LinkAja Syariah

  1. LinkAja Syariah dan user dalam melakukan Topup menggunakan akad Qardh (Pinjaman).
  2. Ketika user melakukan Topup di mitra LinkAja Syariah menggunakan akad Wakalah bil Ujrah (mitra sebagai wakil dari Layanan Syariah LinkAja sebagai jasa penyedia layanan Topup).
  3. Antara Merchant dan user menggunakan akad Bai' (Jual-beli) dan Ijarah (Jasa) 
  4. Ketika mitra menyetor deposit kepada LinkAja Syariah sebagai tempat Top up menggunakan akad Qardh (Pinjaman)
  5. Antara LinkAja Syariah dan merchant menggunakan akad ljarah (sewa barang/jasa) atas manfaat fasilitas media penjualan.
  6. Ketika user melakukan tarik tunai menggunakan akad ljarah (sewa barang/jasa)

Artikel Terkait

Kategori Lainnya