Syariah

Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini!

Icon Calendar LinkAja23 Des 2020

Image Artikel Agar Tidak Salah, Pahami Dulu Perbedaan Cara Kerja Asuransi Syariah dan Konvesional Ini! LinkAja

Saat ini sudah banyak jenis asuransi yang bermunculan, salah satunya adalah asuransi syariah.  Meskipun kehadirannya sudah cukup lama, masih banyak yang kurang akrab dengan perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, bahkan masih ada yang menganggap kalau keduanya sama.

Padahal mulai dari prinsip dasar sampai manfaat, cara kerja asuransi syariah dan konvensional juga berbeda. Apa saja yang membedakan cara kerja asuransi syariah dan konvensial? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Prinsip Dasar Asuransi Syariah dan Konvensional

Asuransi syariah dan konvensional pada dasarnya mempunyai beragam hal yang cukup berbeda. Cara kerja asuransi syariah menggunakan prinsip saling menanggung risiko (risk sharing) antara perusahaan dengan peserta.

Adapun cara kerja asuransi konvensional menerapkan metode risk transfer, yaitu peserta asuransi memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi yang bertindak sebagai penanggung sepenuhnya. Seluruh perbedaan tersebut tergantung pada kebutuhan, kecocokan, serta kesanggupan dari tiap peserta asuransi.

Cara Kerja Asuransi dalam Kontrak dan Perjanjian

Perbedaan lainnya dapat dilihat dari cara kerja asuransi dalam pembuatan kontrak dan perjanjian. Jika asuransi konvensional mengandalkan kejelasan hitam di atas putih seputar pembeli, penjual, harga dan lainnya, cara kerja asuransi syariah berpegangan pada sifat tolong-menolong.

Dalam asuransi syariah musibah atau bencana yang berdampak pada salah satu peserta akan diselesaikan secara gotong royong bersama peserta lainnya dengan menggunakan dana sosial. Pastinya, perbedaan kontrak dan perjanjian dalam asuransi konvensional serta syariah memiliki keuntungan juga risikonya masing-masing.

Kepemilikan Dana

Dari sisi kepemilikan dana, baik asuransi konvensional maupun syariah mempunyai sistem kepemilikan serta pengelolaan dana yang berbeda. Peserta mempunyai hak penuh atas kepemilikan dana, sedangkan perusahaan hanya berdiri sebagai pengelola dengan mengedepankan transparansi. Di sisi lain, perusahaan asuransi konvensional memiliki hak penuh atas alokasi dana dan investasi peserta asuransi.

Bentuk Investasi

Dalam hal investasi, cara kerja asuransi syariah berfokus pada sistem bagi hasil dan biasanya disalurkan kepada lembaga keuangan yang juga berbasis syariah, sedangkan asuransi konvensional mengelola investasi dalam bentuk bunga. Selain disalurkan kepada lembaga yang tidak terbatas pada yang sesuai syariat saja, pengembaliannya pun disesuaikan dengan persentase yang dibebankan pada peminjam.

Cara Kerja Asuransi dalam Hal Pembayaran Klaim

Terdapat perbedaan pada cara kerja asuransi syariah dan konvensional dalam hal sistem klaim asuransi, yaitu:

Sistem Pencairan

Adapun proses pencairan asuransi syariah dalam berprinsip saling menolong antar nasabah, yaitu dicairkan di tabungan bersama. Berbeda dengan sistem klaim asuransi konvensional yang mendapatkan dana pertanggungan langsung dari perusahaan asuransi dan didasari oleh perbandingan risiko serta modalnya.

Pemegang Polis

Untuk asuransi konvensional, pemegang polis hanya diperbolehkan bagi satu orang saja, sedangkan pada asuransi syariah satu keluarga memungkinkan untuk memegang satu polis yang sama dan bisa mendapatkan manfaatnya sekaligus.

Pengawasan Dana

Pada pengawasan dana, cara kerja asuransi syariah melibatkan pihak ketiga yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai pemantau segala aktivitas asuransi. Berpegangan pada prinsip-prinsip syariah, DPS bertanggung jawab langsung kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sementara itu perusahaan asuransi konvensional tidak memiliki badan pengawas sebagai pihak ketiga. Yang perlu diperhatikan, setiap perusahaan wajib terdaftar serta mematuhi regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Itu dia beragam perbedaan cara kerja asuransi syariah dan konvensional. Terlepas dari ragam perbedaan manfaat dan jenis, memiliki asuransi merupakan hal yang esensial agar bisa hidup dengan lebih nyaman tanpa khawatir dengan orang-orang terkasih.

Demi menyediakan layanan keuangan elektronik di Indonesia, LinkAja berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah mengimplementasikan inklusi keuangan serta pemerataan ekonomi bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Tidak hanya itu, untuk mendukung perwujudan Masterplan Ekonomi Syariah yang digagas oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan rencana pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia pada tahun 2024.

Hadirnya LinkAja yang memang mempunyai Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia juga memberikan fasilitas untuk berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah.

Baca juga: Ketahui 7 Investasi Syariah Terbaik yang Aman Dipilih Berikut Ini!

Tunggu apalagi? Aplikasi LinkAja dapat segera kamu download di Play Store untuk pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone secara gratis!


Artikel Terkait

Kategori Lainnya