Segala promosi yang memberikan diskon, bonus, atau cashback di LinkAja dapat diperoleh oleh pelanggan Layanan Syariah LinkAja apabila program tersebut sudah disesuaikan dengan prinsip Syariah, yaitu diskon atau cashback yang diberikan ditanggung oleh pihak merchant/pemilik barang, bukan oleh LinkAja
Semua merchant yang sudah bekerja sama dengan LinkAja akan otomatis menerima pembayaran dengan Layanan Syariah LinkAja. Namun, jika suatu merchant sedang memiliki program diskon atau cashback yang ditanggung sebagian atau sepenuhnya oleh LinkAja, maka program tersebut tidak akan berlaku untuk pelanggan Layanan Syariah LinkAja.
Alhamdulillah, sejak tanggal 16 September 2019, PT. Fintek Karya Nusantara (FINARYA) sebagai penerbit uang elektronik “LinkAja” telah mendapatkan Sertifikat Kesesuaian dengan Prinsip Syariah. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden terpilih dan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam acara Islamic Digital Day yang berlangsung di Financial Hall, Jakarta kepada Ibu Emma Sri Martini selaku Direktur Utama PT. Telkomsel (Pemegang Saham Pengendali PT. FINARYA). Keterangan selengkapnya dapat dilihat pada situs resmi DSN MUI: https://dsnmui.or.id/sertifikasi/senarai-perusahaan-bersertifikat/ (bagian ‘Teknologi Informasi’, poin C).
Pengakhiran akad dapat dilakukan berdasarkan Syarat dan Ketentuan LinkAja. Pelanggan LinkAja Syariah dapat mengakhiri layanan dan mengaktifkan kembali akun LinkAja regular melalui menu Akun > LinkAja Syariah > ‘Bagaimana cara berhenti berlangganan Layanan Syariah LinkAja dan kembali ke akun LinkAja Reguler’ > pilih ‘di sini’ pada aplikasi LinkAja.
Untuk informasi lebih lanjut dapat mengirimkan email ke info@linkaja.id, berkomunikasi di live chat melalui linkaja.id, mengunjungi kantor Layanan LinkAja, atau menghubungi operator melalui Call Centre di 150911 (gunakan kode area untuk tarif lokal, e.g. 021, 022, dst).
Layanan Syariah LinkAja adalah perluasan layanan yang ada di aplikasi LinkAja untuk masyarakat yang menginginkan transaksi dengan prinsip syariah. Layanan ini telah berjalan dengan izin sertifikasi Kesesuaian Syariah dari DSN Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Bank Indonesia. Tidak berbeda jauh dengan Layanan LinkAja reguler, di Layanan Syariah LinkAja, pengguna dapat menggunakan semua fitur yang ada di Layanan LinkAja reguler namun dengan penyesuaian prinsip syariah tadi, dengan ditiadakannya transaksi riba, gharar maupun maishar.
Layanan Syariah LinkAja merupakan pertama dan satu-satunya uang elektronik atau e-money syariah bersertifikasi di Indonesia. Dengan ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki kepercayaan lebih serta kenyamanan transaksi menggunakan e-money syariah yang ada di Layanan Syariah LinkAja. Dengan belum tersedianya banyak pilihan e-money syariah, Layanan Syariah LinkAja dapat menjadi pilihan terbaik untuk saat ini.
Mendukung pemerintah dalam Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT), LinkAja sebagai dompet digital memberikan kenyamanan lebih kepada masyarakat yang menginginkan transaksi syariah modern berbasis digital lewat kehadiran Layanan Syariah LinkAja. Sehingga, Layanan Syariah LinkAja dapat dikatakan sebagai dompet digital syariah yang mendukung keseharian masyarakat Indonesia dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keagamaan.
Layanan Syariah LinkAja sebagai aplikasi pembayaran syariah memudahkan keseharian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan seperti pembayaran tagihan, pembelian token listrik, naik transportasi, belanja di pasar dan supermarket hingga aktivitas ke-Islaman seperti pembayaran zakat, penunaian kurban, hingga kedepannya akan memudahkan pembayaran haji dan umroh. Satu aplikasi cukup untuk berbagai transaksi.
Bayar ojek, kereta, bus, parkir pake LinkAja. Jajan tiap hari pake LinkAja.
Gunakan form ini untuk menghubungi kami via email.
Terima kasih atas pesan Kamu, akan segera kami tindak lanjuti.